jurnalistika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menutup Pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024, Selasa (29/11).
KPU RI mencatat, dari proses pendaftaran PPK yang dibuka di seluruh Kota/Kabupaten di Indonesia pada 20 November 2022 itu terdaftar sebanyak 304,417 orang. Dengan rincian, 196.642 laki-laki, serta perempuan 107.775.
Para calon anggota bagian dari badan adhoc itu nantinya akan mengikuti sejumlah seleksi sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai anggota PKK KPU.
“Jadi ini tahap awal pendaftaran awal ya. Selanjutnya teman-teman akan mengikuti verifikasi berkas untuk menguji keabsahannya,” kata Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap usai prosesi penutupan pendaftaran PPK di kantor KPU Tangerang Selatan, Selasa.
Selain itu, Parsadaan menerangkan pendaftar juga akan mengikuti test tertulis secara digital pada 6 Desember 2022.
“Setelah itu akan melalui proses wawancara yang sebelumnya akan diumumkan kepada publik,” ujarnya.
Sebab, pengumuman kepada publik itu menurutnya sebagai bagian dari keterbukaan agar masyarakat juga dapat memastikan anggota adhoc pemilu memiliki rekam jejak yang baik, dan berintegritas.
“Juga mungkin banyak informasi dari pendaftar yang belom kita cover. Misalkan dia (pendaftar PPK) menggunakan ijazah palsu, pendaftar sebagai tim sukses partai politik, atau calon anggota legislatif,” ucap Parsadaan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, usai penutupan pendaftaran PPK untuk pemilu 2024 ini masih ada 5 Kecamatan di berbagai kota/kabupaten yang masih kosong.
Untuk yang masih kosong itu, KPU akan kembali membuka pendaftaran pada 2 hingga 5 Desember 2022.
Sebelumnya, KPU RI menutup Pendaftaran calon anggota PPK untuk pemilu 2024. Penutupan berlangsung di kantor KPU Tangerang Selatan, Selasa (29/11/2022).
Prosesi penutupan itu juga diikuti pengurus KPU seluruh Indonesia melalui saluran tayangan online conference.
Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.