jurnalistika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Banten resmi membuka proses seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024. Jangan sampai ketinggalan info syarat dan jadwal pendaftarannya jika ingin mengikuti.
Proses seleksi terbuka untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Tangerang.
Baca juga: Dapat Ucapan Selamat dari Anies dan Ganjar, Gibran: Terima Kasih…
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Nomor 470/PP.04.1-PU/3671/2024, jadwal proses seleksi terbuka tersebut akan dilaksanakan pada 23-29 April 2024.
“Kami telah membuka secara resmi seleksi untuk Panitia Pilkada 2024 mendatang. Dilakukan secara terbuka, proses seleksi ini dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan,” kata Qori dilansir Antara, Selasa (23/4/2023).
Persyaratan Pendaftaran PPK Tangerang
Qori menambahkan, KPU Kota Tangerang juga telah merilis prosedur persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon peserta seleksi. Pihaknya akan memproses seluruh dokumen persyaratan selama seleksi terbuka.
Masih kata Qori, peserta seleksi dapat mengirimkan dokumen persyaratan secara mandiri melalui aplikasi yang disediakan yakni siakba.kpu.go.id. Lalu mengirimkan dokumen fisik ke Sekretariat KPU Kota Tangerang secara langsung.
Berikut adalah syarat mendaftar PPPK Kota Tangerang
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
- Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
- Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota
- partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan
- bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan
Untuk dokumen persyaratan, pendaftar harus melengkapi dokumen-dokumen berikut.
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi:
- Sehat rohani
Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di sini.