Jurnalistika
Loading...

Pendaftaran PPK KPU Tangsel Dibuka, Simak Syarat dan Tahapannya

  • Diki Subagja

    20 Nov 2022 | 14:32 WIB

    Bagikan:

image

(dok: KPU Tangsel)

jurnalistika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi membuka pendaftaran Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, Minggu (20/11/2022).

Pendaftaran calon anggota PPK tahun ini dilakukan dengan cara yang berbeda, yaitu dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) secara online dengan mengakses siakba.kpu.go.id.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Muhammad Aziz Badaruddin, Staf Hukum dan SDM KPU Kota Tangsel kepada Jurnalistika.id.

“Iya benar Pak, pendaftaran calon anggota PPK sudah resmi dibuka hari ini dan dilakukan secara online melalui siakba.kpu.go.id” kata Aziz melalui pesan singkatt.

Aziz juga menjelaskan beberapa upaya alternatif apabila pendaftar mengalami kendala teknis dalam mengakses pendaftaran melalui SIAKBA.

“Kalau ada kendala teknis bisa hubungi kpu via nomor kontak whatsapp/email, nanti kita akan pandu mengatasi kendala/kesulitan teknisnya. Kalau masih didapat kesulitan/kendala, nanti bisa datang untuk melakukan pendaftaran di kantor KPU Kota Tangerang Selatan,” ujar Aziz.

Selain melakukan pendaftaran secara online, Aziz juga menyampaikan bahwa proses pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan cara datang langsung ke Kantor KPU Tangsel dengan membawa dokumen fisik pendaftaran.

“Untuk pendaftaran online cukup diupload, kalau pendaftaran offline hardcopy dibawa ke kantor KPU,” kata Aziz.

Meskipun pendaftaran dilakukan secara online melalui SIAKBA, namun Aziz mengatakan bahwa calon anggota PPK harus menyerahkan dokumen fisiknya paling lambat saat ujian tertulis untuk kebutuhan arsip dan dijadikan verifikasi keaslian dokumen persyaratan oleh pihak KPU.

“Iya pak, untuk yang mendaftar secara online berkas pendaftaran dibawa ketika ujian tertulis untuk kebutuhan arsip dan verifikasi keaslian dokumen persyaratan” Kata Aziz.

Dilansir dari Pengumuman yang diterbitkan KPU Kota Tangsel Nomor: 556/PP.04.1-Pu/3674/2022Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK pada Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPK

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan

:1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup;

h. Pas Foto Berwarna 4×6.

Untuk format dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup calon anggota PPK dapat diunduh melalui link berikut : bit.ly/PengumumanBadanAdhocSurat

Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Tangerang Selatan paling lambat tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB.

Tahapan dan jadwal pendaftaran PPK KPU Tangsel

Adapun tahapan-tahapan penting yang harus diketahui setelah melakukan pendaftaran adalah sebagai berikut:

a. 21 November – 1 Desember 2022, Penelitian administrasi calon anggota PPK

b. 2 – 4 Desember 2022, Pengumuman seleksi administrasi calon anggota PPK

c. 7 Desember 2022, Seleksi tertulis calon anggota PPK

d. 10 Desember 2022, Pengumuman seleksi tertulis calon anggota PPK serta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK

e. 13 Desember 2022, Wawancara calon anggota PPK

f. 16 Desember 2022, Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan Penetapan calon anggota PPK

g. 4 Januari 2023, Pelantikan anggota PPK

Kantor sekretariat KPU Kota Tangsel terletak di Jl. Raya Serpong No 1, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314.

Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.

Kota Tangerang Selatan

KPU Tangsel

Pemilu 2024

PKK


Populer

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, DPR Ketok Palu di Tengah Aksi Penolakan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami