Jurnalistika
Loading...

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada Serentak 2024

  • Arief Rahman

    17 Mei 2024 | 09:25 20IB

    Bagikan:

image

Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Dok. KPU RI)

jurnalistika.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024) lalu.

Hasyim sempat menyatakan caleg terpilih tak harus mundur bila maju pilkada. Pasalnya, UU Pilkada menegaskan apabila anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon kepala daerah, maka mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota,” kata Hasyim.

Baca juga: 5 Nama Beken Kandidat Gubernur Banten di Pilkada 2024

Kini Hasyim berujar, bukan hanya anggota saja yang wajib mundur, namun legislator terpilih dan belum dilantik juga diwajibkan mengundurkan diri apabila maju sebagai calon pada Pilkada 2024.

“Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” jelasnya.

Dokumen Pengunduran Diri

Hasyim juga menjabarkan syarat atau dokumen yang diperlukan dalam proses pengunduran diri tersebut. Dokumen yang pertama adalah surat pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Baca juga: Digaji Hingga Rp2,2 Juta, Ini Tugas dan Wewenang Panwascam Pilkada 2024

Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Ketiga, surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, Hasyim memberikan simulasi tahapan pilkada. Pendaftaran calon akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024, diikuti dengan penelitian administrasi dan verifikasi, hingga akhirnya penetapan paslon peserta pilkada pada tanggal 22 September 2024.

Sementara itu, anggota DPR dan DPD yang terpilih akan dilantik pada 1 Oktober 2024. Begitu ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, caleg terpilih harus segera mengajukan surat pengunduran diri.

“Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasinya demikian,” pungkas Hasyim.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

caleg

KPU

Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024


Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami