jurnalistika.id – Kecelakaan maut yang melibatkan seorang bocah SD, Alika (9), menjadi pemicu insiden besar di Jalan Raya Kosambi, Kecamatan Teluknaga, Tangerang.
Alika menjadi korban tabrak lari oleh sebuah truk tanah pada Kamis (7/11/2024) pagi. Diketahui truk tersebut bernopol B-9304-KYW dan dikendarai sopir berinisial DWA (21).
Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, DWA saat itu melaju dari arah Kosambi menuju Teluknaga.
Sesampai di tempat kejadian perkara (TPK), motor yang dikendara wanita berinisial SD (20) melintas. SD saat itu membonceng korban.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk Ugal-ugalan di Cipondoh
Menurut Zain, SD berusaha mendahului truk. Namun, dia gagal dan kecelakaan pun terjadi.
“”SD terjatuh ke kiri, sementara ANP ke kanan masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas ban depan kendaraan,” ucap Kombes Zain, Kamis (7/11).
Usai menabrak korban, truk tersebut terus melaju meninggalkan Alika yang mengalami luka parah di bagian kaki.
Peristiwa memilukan ini mengundang kemarahan dari warga setempat, yang langsung berkumpul di lokasi kejadian.
Melihat pelanggaran nyata terhadap Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai jam operasional truk tanah, warga menghentikan truk-truk tanah lain yang melintas.
Kegeraman semakin memuncak. Hingga akhirnya sejumlah truk dirusak dan dibakar di tempat sebagai bentuk protes atas kurangnya ketegasan terhadap pelanggaran aturan.
Kemarahan ini menjadi bentuk protes terhadap ketidakpatuhan truk-truk tanah yang tetap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Masyarakat mendesak pemerintah untuk menegakkan aturan operasional secara lebih tegas guna menghindari kejadian serupa di masa depan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini