jurnalistika.id – Pemerintah akan segera menerapkan penggunaan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat. Beberapa pihak kemudian mempertanyakan tentang keamanan data pengguna.
Sebelumnya, IKD disebutkan sebagai inovasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Kehadiran KTP berbasis digital tersebut digadang-gadang bakal menjadi solusi atas penerbitan KTP-Elektronik yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Beberapa waktu lalu, direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan terdapat beberapa kendala dalam pencetakan KTP-Elektronik. Misalnya, pengadaan blanko KTP-el memakan anggaran Dukcapil dengan porsi cukup besar.
Baca juga: Nama di KTP Tak Boleh Nyeleneh, Minimal Dua Suku Kata, Buat Apa Sih?
Selain itu, apabila terjadi kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el menjadi tidak sempurna. Ditambah adanya pemekaran 11 kecamatan, 300 desa setiap kelurahan terutama di Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
“Jadi kami tidak lagi menambahkan blanko tetapi kami mendigitalkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan),” kata Zudan.
Sementara dalam penerapannya, Zudan juga sebelumnya telah menjelaskan uji coba akan dimulai dari pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten atau kota. Kemudian, menyebar ke ASN seluruh Indonesia lalu kalangan mahasiswa dan pelajar.
Mengenal KTP Digital (IKD)
IKD hadir dalam bentuk aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh melalui perangkat seluler. Sementara, aplikasi baru tersedia untuk perangkat seluler berbasis android.
Menurut penjelasan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk, pada tampilan awal aplikasi di bagian atas bakal terdapat foto, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengguna.
Ketika diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin hingga alamat. Kemudian, di bagian tengah ada enam menu, yakni Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pemantauan Pelayanan, Historis Aktivitas, Ubah Pin atau Kata Kunci, Lepas Perangkat serta keterangan.
Keamanan Data Aplikasi IKD
Dilansir dari Antara, aplikasi IKD dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), fungsinya untuk meminimalisir penyalahgunaan informasi. Selain itu, aplikasi juga memiliki QR dan akan selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.
Menurut Erikson, kode QR yang digunakan untuk memberikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, agar lebih aman dan tidak disalahgunakan.
Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.
(arn/red)