Jurnalistika
Loading...

Kubu Anies dan Ganjar Minta Pilpres Diulang Tanpa Gibran, Yusril: Tak Ada Landasan Hukumnya

  • Arief Rahman

    25 Mar 2024 | 08:55 WIB

    Bagikan:

image

Yusril Ihza Mahendra. (Dok. humbanghasundutankab.go.id)

jurnalistika.id – Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan gugatan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi agar Pemilu diulang tidak memiliki landasan hukum.

Pihak Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo meminta agar pemilu diulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden (cawapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka. 

Menurut Yusril gugatan ini justru akan berdampak pada tahapan Pilpres 2024 yang mengharuskan diulang dari awal. Mulai dari tahapan pendaftaran dan menyeluruh.

“Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Yusril, Minggu (24/3/2023).

Baca juga: Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Anies dan Ganjar: Berkat Ngejek Saya, Rakyat Makin Cinta

Yusril menerangkan undang-undang Pemilu di Indonesia tidak mengenal Pilpres ulang secara menyeluruh. Namun, pemilu ulang secara parsial masih memungkinkan.

“UU Pemilu kita, hanya mengenai Pilpres putaran kedua kalau belum ada pemenang di putaran pertama,” tutur Yusril.

Baca juga: Kalah Pilpres 2024, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kompak Ajukan Gugatan ke MK

Walaupun semisal Pemilu nantinya akan diulang, maka menurut Yusril bakal memiliki konsekuensi lanjutan. Salah satunya, Indonesia belum tentu memiliki presiden dan wapres hingga 20 Oktober mendatang.

“Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR. Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara,” ungkapnya.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Anies Baswedan

Ganjar Pranowo

Pemilu 2024

Pilpres 2024

yusril ihza mahendra


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami