Jurnalistika.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah resmi memperpanjang program bantuan Kuota data internet. Bantuan ini akan diberikan selama tiga bulan ke depan.
Bantuan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong kelancaran pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan, bantuan kuota data internet gratis ini akan disalurkan pada 26,6 juta siswa, mahasiswa dan tenaga pengajar dengan anggaran Rp 2,3 triliun.
“Bantuan ini akan disalurkan pada September, Oktober, dan November 2021. Penyalurannya dilakukan pada tanggal 11-15 setiap bulan,” ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers digital di Jakarta, Rabu (4/8/2021)
Besaran kuota internet yang diberikan masih sama dengan sebelumnya dan berlaku selama 30 hari sejak disalurkan. Berikut besarannya:
- Peserta Didik jenjang PAUD mendapat 7 GB/bulan
- Peserta Didik jenjang SD, SMP, dan SMA mendapat 10 GB/bulan
- Pendidik Jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA mendapat 12 GB/bulan
- Dosen dan mahasiswa mendapat 15 GB/bulan
“Bantuan ini bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran. Kami juga memiliki kuota umum yang memberikan akses ke semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir Kominfo dan tidak tercantum dalam situs pembelajaran,” terangnya.
Arahan Nadiem Untuk Satuan Pengajar
Nadiem juga meminta kepala satuan pembelajaran untuk segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen termasuk nomor ponsel paling lambat 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Hui Ka Yan Orang Terkaya di Asia, Punya Hutang Bertumpuk
Agar pelajar dan pengajar bisa mendapatkan bantuan kuota data internet dari Kemendikbud Ristek, kepala satuan pendidikan diimbau untuk segera update data pelajar.
Beberapa poin yang penting diperhatikan oleh kepala satuan pendidikan diantaranya:
- Mutakhir data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, serta dosen di sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
- Mengunggah SPTJM pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadikti.kemdikbud.go.id (jenjang pendidikan tinggi) paling lambat 31 Agustus 2021.
Informasi lebih lanjut tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud Ristek tahun 2021, bisa Anda cek di laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/