jurnalistika.id – Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AS (77) dan rekannya H (45) yang ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, saat keduanya hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram dalam kemasan teh Tiongkok.
“Baru saja beberapa jam lalu (pukul 19.30 WIB, Red) kami menggerek lokasi ini dan meringkus dua orang. Keduanya laki-laki berinisial AS (77) dan H (45),” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.
Baca juga: Ingin Maju di Pilkada 2024, Sekda Kabupaten Tangerang Pilih Pensiun Dini
Menurut Kombes Pol Donald, salah satu pelaku, AS, yang berumur 77 tahun, adalah residivis yang telah tiga kali dipenjara karena melakukan kegiatan serupa. Namun, rincian mengenai penjara tempat AS pernah ditahan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Namun dipenjara di Lapas mana masih kita dalami. Karena, itupun baru dari pengakuan awal AS dan akan terus kita kembangkan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai akan adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Baca juga: BPK Ungkap Aset Senilai Rp2,08 Miliar Milik Pemkot Tangsel Raib
Setelah melakukan pengintaian selama satu minggu, akhirnya polisi berhasil menggagalkan transaksi tersebut dan mengamankan 20 bungkus narkoba jenis sabu dengan total berat 20 kilogram.
“Baru hari ini transaksi itu akan dilaksanakan dan langsung kami gerebek di rumah kontrakan ini. Dari keduanya kami amankan 20 bungkus narkoba jenis sabu dalam kemasan teh Tiongkok dengan berat 20 kilogram,” kata Donald.
Donald juga menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami asal usul barang haram tersebut dan tujuan peredarannya. Berdasarkan keterangan awal dari kedua pelaku, mereka telah mengontrak rumah di lokasi tersebut selama beberapa bulan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini