Jurnalistika
Loading...

LBH Trisula Somasi Sukiya Summarecon Serpong

  • Firman Sy

    15 Jun 2021 | 21:55 WIB

    Bagikan:

image
Photo/Ilustrasi

Jurnalistika.id – Dituduh mencuri, seorang karyawan Part Time PT. Zhenso Indonesia (Sukiya Summarecon Serpong) bernama Ahmad Mubarok melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula melayangkan surat somasi.

Ahmad Mubarok dituduh menggelapkan uang puluhan juta yang berakhir penonaktifan kerja dan handphone miliknya disita pihak perusahaan.

Kuasa hukum Mubarok dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia, Yuris Trimayanto, SH melayangkan surat somasi kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT. Zhenso Indonesia, Selasa (15/06/2021).

Hal itu diketahui dari Salinan Surat yang Redaksi Jurnalistika.id terima dari Ahmad Mubarok.

Beberapa hari lalu, Mubarok menceritakan permasalahan di perusahaan kepada Abangnya, Abdul Rozak yang juga Anggota LBH Trisula, yang kemudian menjadi Kuasa Hukumnya.

“Saya atas nama LBH Trisula, mendapat aduan dari adik saya. Adik saya di tuduh menggelapkan sejumlah uang oleh pihak perusahaan. Hal ini mencemarkan nama baik Ahmad Mubarok di lingkungan perusahaan tempatnya bekerja,” ungkap Rozak.

“Seolah-oleh klien kami telah terbukti mencuri dan mengambil Hpnya sepihak,” imbuhnya.

Somasi Terkait Tuduhan Pencurian Kepada karywan

Lanjut, Rozak menjelaskan kliennya mendapat tekanan psikologis saat di interogasi dan tidak menyangka mendapat tuduhan serius dari pimpinan tempatnya bekerja.

“Tidak ada kaitan antara tuduhan mencuri dengan merampas Handphone tertuduh. Ini masuk dalam indikasi perampasan dan perbuatan melanggar Hukum,” Ujar Abdul Rozak.

Abdul Rozak sempat menghubungi pihak perusahaan untuk mediasi dan klarifikasi, Namun sampai waktu yang dijanjikan tidak ada kabar

“Sempat menghubungi Hari Jumat dan bilang jadwalnya diatur untuk ketemu hari Sabtu jam 12.00 di  Sukiya Summarecon, Serpong tapi sampai hari ini tidak ada kabar lagi,” ungkapnya

LBH Trisula berharap pihak perusahaan atau perwakilan dari PT. Zhenso Indonesia dapat menjawab surat somasinya sebelum diambil tindakan Hukum yang tegas baik Pidana maupun Perdata.

Wartawan Jurnalistika.id sempat mendatangi kantor Sukiya Summarecon Serpong pada hari Senin dan menitipkan kontak untuk mendapat informasi yang berimbang. Namun sampai berita ini publish belum mendapat jawaban.

Baca Juga : Marak Praktek Mafia Tanah, Praktisi Hukum IM & Partner Angkat Bicara

pencurian

Sukiya Summarecon Serpong

Summareconserpong

tuduhan


Populer

Fakta-fakta Penemuan Mayat Satu Keluarga di Ciputat
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami