jurnalistika.id – Link cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online serta caranya adalah salah satu langkah penting yang perlu diketahui masyarakat menjelang Pilkada 2024 yang semakin dekat. Sekaligus menjadi persiapan guna memastikan nama tercatat dalam DPT.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyediakan link cek DPT secara online agar mempermudah proses. Pastikan untuk mengakses laman resmi cekdptonline.kpu.go.id.
Baca juga: Viral di Medsos Video Warga Siapkan Amplop Airin-Ade, Tim Angkat Bicara
Selain membantu memastikan status sebagai pemilih, platform ini juga memungkinkan masyarakat untuk mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS), Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga nomor Kartu Keluarga (KK).
Langkah-Langkah Cek DPT Online Pilkada 2024
Sebelum memulai proses pengecekan DPT, ada dua hal yang perlu dipersiapkan, yakni NIK dan nomor WhatsApp aktif. Keduanya akan digunakan sebagai verifikasi identitas. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
- Buka laman cekdptonline.kpu.go.id melalui peramban.
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia, pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan e-KTP.
- Klik tombol Pencarian atau pilih opsi Langkah 2/4 yang terletak di pojok kanan bawah.
- Masukkan nomor WhatsApp aktif, lalu klik Langkah 3/4.
- Buka aplikasi WhatsApp untuk memeriksa pesan yang dikirimkan oleh bot resmi KPU. Pesan tersebut berasal dari akun bertanda centang biru bernama “Komisi Pemilihan Umum.”
- Salin kode yang diberikan melalui pesan WhatsApp dan masukkan kode tersebut ke laman KPU.
- Klik Konfirmasi dan tunggu beberapa saat hingga informasi tentang nama pemilih, lokasi TPS, serta data lain seperti NIK dan nomor KK muncul.
Baca juga: Cara Mudah Install Aplikasi Sirekap Versi Terbaru Pilkada 2024
Dengan cara ini, masyarakat dapat dengan mudah memastikan hak pilih mereka terdaftar dan mengetahui detail lokasi TPS yang harus dikunjungi pada hari pemungutan suara.
Syarat Mencoblos di TPS pada Pilkada 2024
Agar dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Dilansir dari sejumlah sumber resmi, berikut adalah dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi:
Dokumen Wajib
- Formulir pemberitahuan pemilih (biasanya diterima sebelum hari pemungutan suara).
- KTP elektronik (e-KTP) atau fotokopinya.
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP jika tersedia.
- Bagi yang belum memiliki e-KTP atau IKD, dapat menggunakan biodata kependudukan.
Syarat Pemilih
Selain membawa dokumen tersebut, pemilih juga harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah menikah.
- Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP atau Kartu Keluarga.
- Warga negara Indonesia yang berada di luar negeri juga dapat memilih dengan menggunakan e-KTP, paspor, atau surat perjalanan laksana paspor.
- Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri aktif.
Memastikan seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya dengan lancar.
Pentingnya Partisipasi Pemilih
Pilkada adalah momentum penting untuk menentukan arah pembangunan daerah di masa depan. Oleh karena itu, memastikan diri tercatat dalam DPT dan mempersiapkan dokumen untuk mencoblos menjadi langkah awal yang krusial.
Gunakan fasilitas cek DPT online yang telah disediakan KPU agar tidak ada suara yang hilang akibat ketidaksiapan administrasi. Jangan lupa pula untuk hadir di TPS sesuai jadwal, membawa dokumen lengkap, dan mematuhi tata tertib saat mencoblos.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini