Jurnalistika
Loading...

Link Cek DPT Online Pilkada 2024, Serta Syarat Mencoblos di TPS

  • Jurnalistika

    25 Nov 2024 | 10:15 WIB

    Bagikan:

image

Caara cek daftar DPT Online di Pilkada 2024.

jurnalistika.id – Link cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online serta caranya adalah salah satu langkah penting yang perlu diketahui masyarakat menjelang Pilkada 2024 yang semakin dekat. Sekaligus menjadi persiapan guna memastikan nama tercatat dalam DPT.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyediakan link cek DPT secara online agar mempermudah proses. Pastikan untuk mengakses laman resmi cekdptonline.kpu.go.id.

Baca juga: Viral di Medsos Video Warga Siapkan Amplop Airin-Ade, Tim Angkat Bicara

Selain membantu memastikan status sebagai pemilih, platform ini juga memungkinkan masyarakat untuk mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS), Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga nomor Kartu Keluarga (KK).

Langkah-Langkah Cek DPT Online Pilkada 2024

Sebelum memulai proses pengecekan DPT, ada dua hal yang perlu dipersiapkan, yakni NIK dan nomor WhatsApp aktif. Keduanya akan digunakan sebagai verifikasi identitas. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

  1. Buka laman cekdptonline.kpu.go.id melalui peramban.
  2. Masukkan NIK di kolom yang tersedia, pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan e-KTP.
  3. Klik tombol Pencarian atau pilih opsi Langkah 2/4 yang terletak di pojok kanan bawah.
  4. Masukkan nomor WhatsApp aktif, lalu klik Langkah 3/4.
  5. Buka aplikasi WhatsApp untuk memeriksa pesan yang dikirimkan oleh bot resmi KPU. Pesan tersebut berasal dari akun bertanda centang biru bernama “Komisi Pemilihan Umum.”
  6. Salin kode yang diberikan melalui pesan WhatsApp dan masukkan kode tersebut ke laman KPU.
  7. Klik Konfirmasi dan tunggu beberapa saat hingga informasi tentang nama pemilih, lokasi TPS, serta data lain seperti NIK dan nomor KK muncul.

Baca juga: Cara Mudah Install Aplikasi Sirekap Versi Terbaru Pilkada 2024

Dengan cara ini, masyarakat dapat dengan mudah memastikan hak pilih mereka terdaftar dan mengetahui detail lokasi TPS yang harus dikunjungi pada hari pemungutan suara.

Syarat Mencoblos di TPS pada Pilkada 2024

Agar dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Dilansir dari sejumlah sumber resmi, berikut adalah dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi:

Dokumen Wajib

  1. Formulir pemberitahuan pemilih (biasanya diterima sebelum hari pemungutan suara).
  2. KTP elektronik (e-KTP) atau fotokopinya.
  3. Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP jika tersedia.
  4. Bagi yang belum memiliki e-KTP atau IKD, dapat menggunakan biodata kependudukan.

Syarat Pemilih

Selain membawa dokumen tersebut, pemilih juga harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah menikah.
  • Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP atau Kartu Keluarga.
  • Warga negara Indonesia yang berada di luar negeri juga dapat memilih dengan menggunakan e-KTP, paspor, atau surat perjalanan laksana paspor.
  • Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri aktif.

Memastikan seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya dengan lancar.

Pentingnya Partisipasi Pemilih

Pilkada adalah momentum penting untuk menentukan arah pembangunan daerah di masa depan. Oleh karena itu, memastikan diri tercatat dalam DPT dan mempersiapkan dokumen untuk mencoblos menjadi langkah awal yang krusial.

Gunakan fasilitas cek DPT online yang telah disediakan KPU agar tidak ada suara yang hilang akibat ketidaksiapan administrasi. Jangan lupa pula untuk hadir di TPS sesuai jadwal, membawa dokumen lengkap, dan mematuhi tata tertib saat mencoblos.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

DPT Online

KPU

link cek DPT Online

Pilkada

Pilkada 2024


Populer

Data 100 Persen! Simak Hasil Quick Count Pilkada 2024 di Jakarta, Banten, dan Jawa
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami