jurnalistika.id – Pemerintah membuat kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan PT PLN (Persero). Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Namun, diskon tarif listrik 50 persen hanya berlaku selama dua bulan. Mulai dari Januari hingga Februari 2025.
Selain itu, insentif ini hanya menyasar pelanggan dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan ini bertujuan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga di tengah situasi ekonomi yang semakin ketat.
“Daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Sri Mulyani Sebut PPN 12% Lebih Rendah dari Negara Lain, Ini Daftar PPN di Asia
Diskon tarif listrik ini akan diberikan kepada sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga atau 97 persen dari total pelanggan PLN.
Rinciannya adalah 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 watt, 38 juta pelanggan dengan daya 900 watt. Lalu 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 watt, dan 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 watt.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan mekanisme diskon akan diterapkan baik untuk pelanggan pra-bayar maupun pasca-bayar. Bagi pelanggan pra-bayar, diskon langsung diberikan saat pembelian token listrik.
“Jika sebelumnya pembelian pulsa Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu. Maka hanya perlu Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama,” ujar Darmawan.
Sementara itu, untuk pelanggan pasca-bayar, potongan tarif akan otomatis terlihat pada tagihan listrik periode Januari dan Februari 2025.
Bertujuan Antisipasi Inflasi Imbas Kenaikan PPN
Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi potensi inflasi di awal tahun 2025 yang dipicu oleh kenaikan tarif PPN dan meningkatnya konsumsi masyarakat pada momen Natal dan Tahun Baru.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyebutkan diskon listrik ini diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat.
“Januari itu, karena ada Nataru (Natal dan Tahun Baru), biasanya inflasi lebih tinggi. Bantuan diskon listrik diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I,” ujar Ferry dalam media briefing, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Benarkah PPN 12% Lebih Rendah dari Negara Lain Sepeti Kata Sri Mulyani?
Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan kepada 16 juta penerima di desil 1 dan 2 selama Januari-Februari 2025.
Desil 1 mencakup kelompok masyarakat miskin, sedangkan desil 2 adalah kelompok berpenghasilan rendah namun sedikit lebih baik.
Langkah-langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mitigasi pemerintah dalam mengurangi dampak kenaikan PPN.
Sementara itu, barang dan jasa pokok seperti pangan, pendidikan, kesehatan, serta utilitas rumah tangga tetap dibebaskan dari PPN demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini