jurnalistika.id – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 kepada umum di DPRD Kota Tangsel.
Benyamin mengungkapkan, belanja daerah yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp3.245.138.787.142 setelah perubahan menjadi sebesar Rp3.507.829.168.561.
“Dengan realisasi belanja sebesar Rp3.193.509.491.949 atau 91,04 persen,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).
Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer terdiri dari 153 program, 431 kegiatan dan 1479 sub kegiatan yang dikelola oleh 37 Perangkat Daerah.
“Ada beberapa kebijakan dalam Perencanaan Belanja Daerah pada Tahun 2021, meliputi, rasionalisasi dan realokasi anggaran diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja yang belum teranggarkan termasuk penanggulangan pandemi Covid-19, pemenuhan belanja mandatori dan pemanfaatan belanja daerah secara efisien dan efektif,” tutupnya.
Baca juga: Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Kuotanya 300 Ribu!
Diberitakan sebelumnya, dalam LKPJ 2021 tersebut, Walikota Tangsel mengungkapkan, angka pendapatan daerah mengalami peningkatan sebanyak 4,69 persen dari perubahan.
Menurutnya, dari yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020 target pendapatan daerah semula adalah Rp3.084.563.818.150,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp3.397.359.648.950,00.
“Dengan realisasi pendapatan sebesar Rp3.556.806.263.231 atau 104,69 persen,” ujarnya saat penyampaian rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Rabu (16/3/2022)