Jurnalistika.id – Ketua LSM Lira Sigit Sungkono menyebut kondisi carut-marut PT PITS hanya bisa diselesaikan oleh Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie. Sebab, kata Sigit, Wali Kota selain pemimpin daerah juga punya saham besar di BUMD itu.
“Selain pemimpin daerah, Wali Kota juga memiliki saham terbesar di dalam PT PITS, dan permasalahan yang saat ini terjadi yang dapat menyelesaikan adalah Walikota. Yakni Bapak Benyamin Davnie yang terhormat,” ujarnya kepada awak media, di kawasan BSD Serpong, Kamis, (3/11/2021).
Baca Juga: Pengamat: PT. PITS Belum Berikan Multiplier Effect
Sebelumnya, LSM LIRA dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangsel telah melakukan FGD bersama anggota DPRD, pihak PT PITS, Asda 2, LSM P4TRA, LSM LIPKOR, LSM GARRDA, dan Pengamat Ekonomi. FGD itu akhrinya menghasilkan 3 (tiga) rekomendasi, antara lain sebagai berikut;
1. Meminta Ketua DPRD Untuk Memanggil Walikota Tangsel Untuk Segera Melakukan RUPS Luar Biasa.
2. Meminta Kepada Walikota Tangsel Untuk Segera Membentuk Anak perusahaan BUMD yang telah direkomendasikan dalam Perda nomor 02 tahun 2013 pasal 6 Tentang Pembentukan BUMD, sekaligus Perencanaan Bisnis Plan yang tepat.
3. Evaluasi Perda BUMD Tangsel, dengan Menambah/Mengkoreksi pada pasal Perda BUMD terkait penguatan serta pengawasan DPRD Kota Tangsel.
Baca Juga: Dewan Golkar Tangsel: PT PITS “Layamutu Walayahya” Tidak Bermutu Cuma Menghabiskan Biaya
Dari hasil rekomendasi FGD tersebut, LSM LIRA bersama SMSI Tangsel berharap agar 3 rekomendasi ini segera dilaksanakan. Hal itu mengingat kondisi PT PITS yang sudah gagal dalam pengelolaan bisnisnya.
“Kami berharap, rekomendasi ini segera dilaksanakan, karena kondisi PT. PITS yang sudah salah pengelolaan dan hanya membuang-buang APBD, inget dong itu yang dipake uang rakyat, bukan kantong pejabat pribadi,” tandasnya.
Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.