Jurnalistika
Loading...

Luhut Umumkan Subsidi Kendaraan Listrik Rp 7 Juta per Unit, Berlaku 20 Maret

  • Firman Sy

    06 Mar 2023 | 15:15 WIB

    Bagikan:

image

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Dok. Istimewa)

jurnalistika.id – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan insentif bagi konsumen kendaraan listrik. Subsidi kendaraan listrik itu diumumkan mulai berlaku pada 20 Maret 2023.

Menurut Luhut, subsidi itu diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas. Selain itu, untuk memacu perkembangan industri otomotif dengan energi baru.

“Skema insentif diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di Indonesia, ” ujarnya di kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023), dikutip Tempo.

Luhut mengatakan, hal itu berdasarkan dengan telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB).

Dalam Perpres itu, disebutkan program KLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi. Serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.

“Dan yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor BBM. Ini sesuai komitmen pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca,” ujar Luhut.

Pengembangan KLBB di Indonesia, menurut Luhut sangat beralasan. Pasalnya ketersediaan bahan baku di Indonesia yang melimpah. Hal itu pun akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan negara.

Namun, ambisi mencapai pengembangan KLBB yang masif itu, kata Luhut terhalang harga kendaraan yang relatif lebih mahal ketimbang kendaraan konvensional.

“Oleh karena itu kami berinsiatif menerbitkan insentif motor listrik sebagai langkah awal meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat, ” ucapnya.

Subsidi Kendaraan Listrik Diwacanakan sejak 5 Tahun Lalu

Sebelumnya, pemerintah membocorkan akan ada subsidi kendaraan listrik sejak tahun lalu. Namun hingga kini detilnya masih berubah-ubah.

Awalnya, subsidi disebut bakal diberikan untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta, mobil hybrid Rp40 juta, motor listrik Rp8 juta dan motor listrik konversi Rp5 juta.

Belakangan, Luhut mengatakan subsidi akan diberikan lebih dulu untuk motor listrik dan motor listrik konversi sebesar Rp7 juta. Sementara mobil listrik bakal dikenakan skema pajak, yakni diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 1 persen dari saat ini 11 persen.

Ia juga sempat menyatakan subsidi bakal dirilis pada Februari, lalu berubah lagi akan diumumkan Maret ini.

Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.

(fsy/red)

kendaraan listrik

Luhut Binsar Pandjaitan

subsidi kendaraan listrik


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami