jurnalistika.id – Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) setelah mengabulkan gugatan oleh Partai Garuda, Kamis (30/5/2024). Kini cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun saat hari pelantikan.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA, pada Jumat (31/5).
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2023. Dalam putusan MA menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat 1 huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2023 tentang pencalonan kepala daerah bertentang dengan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: Deretan Artis Masuk Radar Pilkada 2024, dari Pelawak hingga Musisi
MA menyatakan pasal dalam peraturan KPU tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai ““…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Dengan diputuskannya maka cawagub yang berusia 29 tahun berpeluang maju di Pilkada 2024. Sebab usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Petinggi Gerindra Pamer Foto Budi-Kaesang Sehari Sebelum Putusan
Sehari sebelum MA mengabulkan gugatan dari Partai Garuda terkait batas usia cagub-cawagub, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco memamerkan foto pasangan Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep di media sosial Instagram.
Dalam unggahan itu, Dasco mengunggah foto keponakan Prabowo Subianto, Budi dan putra sulung Joko Widodo, Kaesang dengan tulisan cagub-cawagub DKI Jakarta. Dilengkapi pula dengan tulisan “For Jakarta 2024”.
“Budisatrio Djiwandono-Kaesang For Jakarta 2024,” tulis Dasco di keterangan unggahannya, Rabu (29/5/2024).
Unggahan ini menjadi menarik karena usia Kaesang yang sekarang masih berusia 29 tahun seharusnya belum bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, setelah MA mengubah batas usia, maka jalan bagi adik Gibran Rakabuming Raka itu menjadi terbuka.
Pasalnya, Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak. Sementara pelantikan gubernur terpilih berdasarkan jadwal Pilkada bisa berbeda-beda di setiap daerah.
KPU mengatur hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024. Jika nantinya ada sengketa, maka bisa jadi MK memberi tenggat 14 hari kerja jika melihat Pilkada 2020 lalu.
Sementara apabila tidak ada sengketa Pilkada, MK akan memberitahu KPU. Kemudian penyelenggara Pilkada punya waktu 5 hari untuk menetapkan hasilnya. KPU juga akan mengusulkan pelantikan calon gubernur terpilih paling lambat 3 hari setelah penetapan.
Melihat jadwal tersebut, maka pelantikan calon gubernur Jakarta hasil Pilkada 2024 akan terjadi pada awal 2024. Sehingga seandainya menang, Kaesang sudah berulang tahun ke-30 pas pelantikan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.