Jurnalistika
Loading...

Macet Penegakan Hukum Oknum Pengusaha Parkir Tak Berizin di Tangsel

  • Malik Abdul Aziz

    21 Mei 2021 | 16:57 WIB

    Bagikan:

image
Photo/Ilustrasi

Jurnalistika.idKasus pencopotan segel secara sepihak oleh salah seorang pengusaha parkir hingga kini belum jelas penegakan hukum kelanjutannya. Meski, sebelumnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membawa persolan tersebut ke pihak berwajib.

Oknum pengusaha parkir tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda)  tentang perizina parkir dan KUHP pasal 232 ayat 1 tentang perusakan segel Satpol-PP.

Munurut keterangan tim penyidikan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Heris Cahya Kusuma secara mengejutkan mengatakan, bahwa kasus akan di keluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Baca juga: Jalan Ciater Kota Tangsel Kembali Berlubang, Pengamat Menilai Proyek Bancakan Tahunan

“Nantikan nunggu dia (oknum pengusaha parkir yang tidak berizin) mengurus legalitas dulu, nantikan ada gelar perkara lagi (kedua), abis itu nanti kita keluarkan SP3,” ungkap Heris saat ditemui di kantor Dishub, Rabu (05/05/2021).

Foto: Heris Cahya Kusuma, dokumen akun pribadi Instagram @heriskusuma

Sebelumnya pada gelar perkara penyidikan yang dilakukan Dishub dan Satpol-PP, dirinya mengatakan, bahwa pelaku perusakan segel tidak tahu bawa dirinya mendapatkan surat teguran hingga disegel.

“Jadi awalanya pengusaha tersebut sudah di berikan surat teguran hingga 3 kali, tak ada respon maka dari Dishub perintahkan Satpol PP untuk menyegel, tapi ternyata tidak tahu rencana penyegelan, dan terkait surat teguran ternyata dia juga tidak terima. miss komunikasi di internal dia,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan Dishub dan proses hukum tersebut, Direktur Eksekutif Citra Institute serta Pengamat Kebijakan Publik, Yusa’ Farchan mengatakan, bahwa kasus tersebut bukan sekedar miss komunikasi atau miss informasi di era teknologi informasi seperti saat ini.

Baca juga: Diduga Belum Memiliki IMB, Bangunan Berlantai 2 di Tangsel Meresahkan Warga

“Akar persoalannya terletak pada dua hal. Pertama, rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum pengelola parkir terhadap aturan yang ada (UU, PP, Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota). Kedua, lemahnya law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” kata Yusa, Jumat (21/05/2021).

“Jika kasus tersebut tidak diselesaikan dengan tuntas, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakadilan hukum dan berpotensi menimbulkan kasus serupa lainnya. Serta marwah Satpol PP dipertanyakan,” pungkasnya.

Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang Selatan

kuhp

Pengusaha Parkir

Perda perizinan parkir

Satpol PP Tangsel


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami