jurnalistika.id – Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Pamulang (Unpam) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kampung Dadap, RT 05 RW 003, Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan.
Ketua kelompok PKM mahasiswa FH Unpam, Lyra Wijaya menjelaskan, kegiatan itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 di era new normal.
Menurutnya, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa terdapat regulasi yang mengatur tentang prokes dan sanksi bagi pelanggarnya.
Untuk itu, kata Lyra, penting mahasiswa mengedukasi masyarakat tentang hukum pelanggaran prokes.
“PKM ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai disiplin protokol kesehatan covid-19. Lalu bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di masa new normal ini,” kata Lyra dalam keterangannya, Minggu (10/4/22).
Baca juga: Ini Aturan Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Tangsel Selama Ramadan
PKM yang mengusung tema “Sosialisasi Hukum Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Di Era New Normal” ini berlangsung pada Sabtu, 09 April 2022.
Lyra mengatakan, masyarakat yang mengikuti kegiatan PKM-nya sangat antusias berdiskusi dalam sesi tanya jawab.
“Karena baru pertama kali ada mahasiswa/i yang melakukan kegiatan PKM di kampung ini,” terang Lyra.
Bahkan, kata Lyra, masyarakat di sana sangat mengharapkan kegiatan PKM ini akan diadakan lagi di masa yang akan datang.
Baca juga: Implementasi Smart City, Pemkot Tangsel Bakal Hadirkan 5G
“Semoga dengan adanya kegiatan PKM ini memberikan manfaat dan ilmu bagi masyarakat kampung Dadap. Selalu mematuhi protokol kesehatan demi hidup yang lebih sehat dan aman,” harapnya.
Selain Lyra Wijaya, kelompok mahasiswa yang melakukan PKM ini, yaitu Rendy Dwi Prastyo, Lutfiatut Taqiyah, Rafika dan Brahma Sembiring. Adapun Bapak Suparno S.H., M.H., bertindak sebagai dosen pembimbing.