jurnalistika.id – Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Cak Imin dituding telah melakukan pelanggaran pemilu saat menghadiri acara organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Universitas Pamulang (Unpam) beberapa waktu lalu.
Laporan dilayangkan Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang (KBM Unpam) pada Rabu (27/9/2023). Koordinator KBM Unpam, Irwansyah menyatakan, laporan yang disampaikan berdasarkan hasil kajian para mahasiswa.
Berdasarkan kajian dan bukti-bukti yang ada, pihaknya sepakat bahwa kehadiran Cak Imin di acara PMII yang dilakukan di lingkungan kampus itu terdapat indikasi pelanggaran pemilu.
“Hasil diskusi teman-teman disepakati bersama bahwa temuan bukti yang mengarah kepada dugaan pelanggaran pemilu kita laporkan ke Bawaslu sebagai lembaga berwenang,” kata Irwansyah, dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/9/2023).
Lebih lanjut, Irwansyah menyatakan, laporan itu telah diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep. Usai berdialog, kata dia, Ketua Bawaslu berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Di akhir audiensi pihak Bawaslu menerima laporan dari KBM Unpam dan berjanji akan menindaklanjuti dugaan tersebut dengan waktu 2 x 24 jam,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Sabtu (23/9/2023) diketahui, Bacawapres Koalisi Perubahan Cak Imin mengisi kegiatan PMII bertajuk ‘Sekolah Kader Nasional’ di Kampus Unpam, Tangerang Selatan. Cak Imin hadir dengan kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Pembina Nasional (Mabinas) PB PMII.
Tak hanya Cak Imin, Sekjen IKA PMII, M. Hanif Dhakiri juga menjadi salah satu pembicara pada agenda yang berlangsung di Auditorium Darsono, Kampus II Unpam Viktor itu. Ketua Umum PKB itu pun turut didampingi Waketum PKB, Jazilul Fawaid, dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid.
KBM Unpam menuding, pada kegiatan itu, Cak Imin diduga melakukan kampanye dengan mengajak mahasiswa menjadi bagian Tim Pemenangan Barisan Jaringan Anies-Amin (BAJA AMIN).
Kuasa Hukum KBM Unpam dari LBH Tridharma Indonesia, Febriditya menyatakan, aktivitas kampanye dilarang di lingkungan kampus. Larangan itu, kata dia tertuang dalam Peraturan KPU No.15/2023 Pasal 72 point H dan Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023.
Dia menjelaskan, PKPU tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye di kampus harus seizin rektor atau jabatan sederajat. Kegiatan kampanye pun, kata dia, hanya boleh diikuti oleh civitas akademika.
“Sedangkan tempat auditorium itu disewa oleh PB PMII bukan atas undangan Rektor. Peserta bukan civitas akademika, dan kegiatan dilakukan hari Sabtu, di mana kampus masih aktif oleh mahasiswa reguler,” pungkasnya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.