jurnalistika.id – Sejumlah mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema “Penyuluhan Kepada Masyarakat Dalam Memberantas Tindak Pidana Berita Bohong (HOAX) Di Dunia Nyata Dan Dunia Maya Yang Berdampak Pada Bidang Pendidikan “.
Kegiatan PKM tersebut berlokasi di SMK Mutiara Bangsa, Jl. Raya Kresek, KM. 1, Gandaria, Tamiang, Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tim PKM ini diketuai oleh Murtadlo dan beberapa anggota, antara lain Ahmad Hudan Bayhaqi, Tania Eka Putri, Syarah Anggita Irlyana Afandi dan Devina Rachmasari serta dibimbing oleh Ibu Henlia Peristiwi Rejeki, S.H., M.H., selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang.
Adapun peserta kegiatan PKM adalah siswa SMK Mutiara Bangsa sebanyak 25 siswa. Kegiatan PKM ini disambut dengan antusias positif oleh seluruh siswa. Mahasiswa memberikan pemahaman kepada siswa-siswi SMK Mutiara Bangsa mengenai mengenai bahaya penyebaran berita hoax dalam menggunakan media sosial dengan meninjau pada peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Para mahasiswa dalam pemaparannya memberikan edukasi dalam pencegahan dan pemberantasan informasi hoax. Yakni dengan mencari tahu asal informasi yang didapat dan membudayakan membaca lebih dalam tentang persoalan yang dibahas agar tidak terpengaruh dengan berita bohong (hoax).
“Di era perkembangan dunia digital yang semakin pesat ini kita dituntut untuk teliti dengan informasi yang kita dapat, terutama dari media massa berbasis internet yang memiliki system broadcase yang belum jelas sumbernya. Mulai dari mengecek sumber informasi, kelengkapan informasi, jangan termakan judul, periksa keaslian foto dan video, perhatikan tanggal informasi tersebut, dan yang terakhir jangan asal share agar kita semua terhindar dari informasi hoaks” kata Tado selaku ketua PKM.
Para mahasiswa juga memberikan himbauan bahwa penyebaran berita hoax dilarang oleh Undang-Undang khususnya Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Tania Eka Putri selaku Mahasiswa anggota PKM dari FH Unpam, “Dalam dunia pendidikan Permasalahan terjadi jika berita hoax tersebut menjangkau banyak audiens termasuk guru dan siswa. Berita hoaks yang berubah menjadi factual dilingkungan sekolah akan mempengaruhi kemunduran dalam sistem transfer ilmu dan pengetahuan. Karena mengingat hampir semua guru sudah mempunyai gadget yang didukung aplikasi termutahir,” tuturnya
Sementara itu, Kepala Yayasan SMK Mutiara Bangsa, DR KH Abdul Rohim, M.A., mengatakan, dengan adanya kegiatan PKM Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang, guru dan siswa mendapat pengetahuan, sadar dan paham akan hukum tentang dampak dan cara pemberantasan berita bohong (hoaks) di lingkungan Pendidikan terkhusus di SMK Mutiara Bangsa.
Ia menambahkan, pihaknya sangat mengapreasi dan berterimakasih dengan adanya kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk pertama kali dilakukan oleh mahasiswa Universitas Pamulang.
Akhir kegiatan tersebut ditutup dengan tanya jawab oleh siswa, foto Bersama dan makan Bersama untuk menjalin kedekatan antara mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang dengan siswa, guru serta staf dari SMK Mutiara Bangsa.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News