Jurnalistika
Loading...

Mahfud MD Sebut Kasus Tom Lembong Wajar Dinilai Publik sebagai Bentuk Kriminalisasi

  • Jurnalistika

    07 Nov 2024 | 09:35 WIB

    Bagikan:

image

Mahfud MD. (Instagram @mohmahfudmd)

jurnalistika.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap reaksi publik yang menilai eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula adalah sesuatu yang wajar.

Mahfud menyebut, penilaian itu muncul lantaran kebijakan serupa terkait impor gula juga diambil oleh beberapa menteri perdagangan setelahnya. Termasuk Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.

“Pak Lembong itu melakukan, membuat kebijakan yang kemudian dia ditersangkakan itu adalah tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh menteri perdagangan berikutnya,” kata Maahfud seperti dikutip dari Antara pada Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Kejagung Respons Pengajuan Praperadilan Tom Lembong atas Kasus Impor Gula

“Itu kan mestinya akan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh? Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja,” tambahnya.

Mahfud menilai Kejaksaan Agung perlu merespons tudingan kriminalisasi ini. Menurutnya, publik harus mendapat penjelasan bahwa penetapan tersangka pada Tom Lembong murni terkait korupsi yang merugikan negara.

“Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi, tapi ini tolong-tolong dijawab, itu kata masyarakat,” katanya.

Penetapan Sudah Sesuai Aturan Hukum

Mahfud juga menekankan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, dalam tindak pidana korupsi, unsur memperkaya orang lain atau korporasi dapat menjadi dasar untuk penetapan tersangka, meski tidak ada aliran dana langsung ke tersangka.

“Tom Lembong tidak ada korupsinya karena tidak ada aliran dana ke Tom Lembong. Tidak bisa, di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana,” tuturnya.

“Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” jelasnya.

Ia melanjutkan, “Unsur kedua, dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditemukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas ini semua berapa. Kalau itu tidak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka.”

Penetapan Tersangka Tom Lembong

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, serta Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus impor gula.

Keduanya ditahan di Rutan Salemba. Tom Lembong ditahan di cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Charles di cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Dianggap Tidak Sah

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023.

Pihak Kejagung juga membantah adanya unsur politisasi dalam kasus ini, dengan menyebut bahwa setidaknya 90 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

kasus impor gula

kasus korupsi impor gula

Mahfud Md

Tom Lembong


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami