jurnalistika.id – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menantang aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan korupsi dalam kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang.
Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian RI (Polri), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani mengambil langkah hukum atas dugaan pelanggaran dalam kasus ini.
Mahfud mengapresiasi langkah berbagai instansi kelautan yang kini berani turun langsung ke lokasi setelah adanya instruksi dari Presiden Prabowo.
Baca juga: Proses Pencabutan Pagar Laut Tangerang: Sudah Terbongkar 15 Km
Namun, ia menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan termasuk dalam kategori perampokan terhadap kekayaan negara.
“Satu yang belum dan itu sangat penting, yaitu sampai saat kita bicara ini, ini belum ada kejelasan proses hukum. Padahal, ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi Undang-Undang (UU),” ujar Mahfud dalam keterangannya, Rabu (29/1/2024).
Mahfud menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan penerbitan hak guna bangunan (HGB) di atas laut. Ia menduga ada unsur kesengajaan dalam penerbitan sertifikat HGB tersebut, yang bisa berujung pada praktik reklamasi ilegal.
Campur Tangan Kejagung Dinilai Penting
Lebih lanjut, Mahfud menekankan pentingnya keterlibatan Kejagung, Polri, atau KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi. Ia menilai, fakta bahwa sertifikat sudah diterbitkan menjadi bukti adanya penipuan atau penggelapan.
“Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” kata Mahfud.
Ia juga menyoroti adanya kemungkinan kolusi dalam kasus ini, di mana pejabat terkait diduga terlibat dalam permainan ilegal demi keuntungan tertentu.
Baca juga: Kasus Pagar Laut Misterius di Tangerang, Polairud Belum Temukan Tindak Pidana
Mahfud menegaskan semua aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang sama dalam menangani kasus ini. Tidak perlu menunggu atau saling menunggu instruksi.
“Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain. Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” tegasnya.
Mahfud juga menyoroti budaya birokrasi di Indonesia, di mana bawahan cenderung takut bertindak tanpa instruksi dari atasan. Oleh karena itu, ia berharap Presiden Prabowo segera mengambil sikap tegas agar kasus ini tidak menguap begitu saja.
“Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung, jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang, padahal ini kasus serius,” pungkas Mahfud.
Saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pagar laut di perairan Tangerang yang telah menjadi perhatian nasional.
Ikuti dan Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.