Jurnalistika.id – Dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerinta Kota (Pemkot) Tangerang mengizinkan mall atau pusat perbelanjaan kembali beroperasi. pada (19/08) Tangerang City Mall resmi kembali dibuka.
Sesuai dengan aturan pemerintahan terkait mall dibuka, Tangerang City Mall pun mengharuskan pengunjung wajib vaksinasi untuk masuk. Ada banyak tahapan untuk para pengunjung mall, sebelum masuk ke mall.
Pertama, pengunjung wajib mengunduh aplikasi peduli lindungi. Setiap pengunjung mall harus scan qr melalui aplikasi peduli lindungi, guna untuk bisa melacak kontak. Serta menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: LSM KPPB Soroti Dugaan Keterlibatan Direksi Venesia BSD
Setelah mengscan qr kode, pengunjung wajib menaati protokol kesehatan dengan memakai masker serta pengecekan suhu badan. Jika sudah menaati peraturan yang telah dibuat, barulah pengunjung bisa masuk ke dalam mall.
Menurut pengunjung mall, Jasmin mengatakan bahwa ketentuan yang dibuat lumayan ribet.
“Kita harus download aplikasi dulu, apalagi yang belum tau ketentuan untuk gunakan aplikasi. Jadi di pintu masuk membludak, dan terjadi kerumunan,” kata Jasmin saat ditemui di Tangerang City Mall.
Selama ketentuan PPKM, jam operasional mall berubah menjadi pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Baca juga: Cara Laporkan dan Usulkan Bansos melalui Aplikasi Kemensos
Pantauan Jurnalistika.id di Tangerang City Mall, terlihat masih sepi pengunjung. (Nabila)