jurnalistika.id – Mantan Direktur Pertamina, Galaila Karen Kardinah, yang lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan, divonis sembilan tahun penjara atas kasus korupsi. Panel hakim menyatakan Karen secara sah dan meyakinkan bersalah atas korupsi terkait pengadaan LNG yang menyebabkan kerugian negara.
KPK menyatakan akan mengkaji putusan sembilan tahun penjara tersebut sebelum memutuskan apakah akan melakukan banding.
“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Dakwaan KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (25/6/2024).
Karen didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun akibat korupsi LNG dari 2011-2014. Ia juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar serta 104,016 juta dolar atau Rp1,62 miliar, dan menguntungkan perusahaan AS, CCL, sebesar 113,84 juta dolar atau Rp1,77 triliun.
Baca juga: PKS Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilgub Jakarta 2024
Karen juga terlibat atas persetujuan pengembangan bisnis gas di kilang LNG AS tanpa panduan yang jelas. Karen hanya memberikan izin prinsip tanpa justifikasi yang memadai, analisis teknis dan ekonomi, atau analisis risiko.
Dia juga gagal mencari umpan balik tertulis dari Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan dari RUPS sebelum menandatangani Perjanjian Jual Beli LNG.
Sebelumnya, pada 10 Juni 2019, Karen dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus korupsi terpisah. Namun, dia dibebaskan pada Maret 2020 oleh Mahkamah Agung yang memutuskan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Karen menjabat sebagai Direktur Pertamina dari 5 Februari 2009 hingga 2015 dan pernah dinobatkan sebagai kandidat utama dalam daftar 50 Wanita Bisnis Paling Berpengaruh Asia versi Forbes pada tahun 2011.