jurnalistika.id – Seorang mantan staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Tangerang Selatan (Tangsel), bernama Holid (53) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan seorang siswi berinisial MA.
Kasus ini baru terungkap setelah dua tahun berlalu, dan kini pelaku telah ditahan. Perlakuan pelaku hingga mengakibatkan korban mengalami depresi.
“Benar, pelaku terkait kasus tersebut berinisial H sudah ditangkap,” ungkap Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil, saat dikonfirmasi pada Minggu (26/5/2024).
AKP Agil menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan keterangan dari saksi-saksi.
“Serta serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Kami pun berhasil menangkap tersangka H, yang merupakan tetangga dari korban MA,” terangnya.
Baca juga: Gerindra Buka Peluang Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Adapun penangkapan ini terkait laporan polisi dengan nomor: LP/B/1860/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tanggal 03 Oktober 2022.
Sebagai informasi, kasus pemerkosaan yang dilakukan Holid telah terjadi pada Oktober 2021 lalu. Namun, baru dilaporkan ke Polres Tangsel pada Desember 2022.
Diketahui pelaku merupakan komite di SMPN 14, sekolah yang saat itu masih berusia 15 tahun. Diduga modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan nilai yang tinggi karena jabatannya yang tinggi.
Lalu pelaku diduga melakukan perbuatan bejatnya terhadap MA berulang kali hingga korban hamil dan melahirkan. Peristiwa ini terungkap saat keluarga korban membawa MA ke rumah sakit karena mengalami pendarahan.
Saat diperiksa, MA diketahui hamil dan sudah mau melahirkan. Tragisnya, bayi yang dilahirkan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, MA mengalami trauma berat hingga gangguan kejiwaan selama berbulan-bulan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.