Jurnalistika.id – Marak pelanggaran oknum pengusaha parkir tidak berizin di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan tugas penting yang harus dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) yang dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tangsel, agar membuat pengusaha tersebut taat aturan pemerintah daerah.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Sekertaris Dishub, Aplahujanat, S.Sos., mengungkapkan bahwa jumlah lahan parkir yang ada di Tangsel ada 185, yang izin sudah habis ada 80an jumlahnya.
“Dari jumlah 185 lokasi parkir, yang sudah habis izinnya sekitar 80an, karena saya sering paraf-paraf teguran tersebut,” ungkapnya, Selasa (25/05/2021).
Baca juga: Diduga Belum Memiliki IMB, Bangunan Berlantai 2 di Tangsel Meresahkan Warga
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel dari Fraksi Gerindra, Zulfa Sungki Setiawati mengatakan, bahwa DPRD mendukung penuh lahkah Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menutup lahan parkir yang tidak berizin sampai pengusaha parkir tersebut mengurus perizinannya.
“Kami mendukung penuh atas penindakan yang dilakukan oleh Pemkot untuk menutup lahan parkir yang tak berizin sampai pengusaha parkir tersebut mengurus perizinannya,” ungkap Zulfa.
Lanjut, dirinya mengecam tindakan oknum pengusaha parkir yang tidak berizin yang membuat hilangnya potensi PAD dari lahan parkir apa lagi sampai merusak stiker segel Satpol-PP.
Baca juga: Macet Penegakan Hukum Oknum Pengusaha Parkir Tak Berizin di Tangsel
“Semoga pengusaha parkir yang ada di Tangsel lebih disiplin dan taat peraturan pemerintah daerah yang ada, jika tidak ingin diberikan sanksi,” pungkasnya.