jurnalistika.id – Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, masih menjadi misteri besar.
Hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai siapa pemilik dan tujuan dari pembangunan pagar tersebut. Keberadaan pagar laut itu memicu keresahan masyarakat, terutama para nelayan yang kesulitan mencari ikan akibat terhalang struktur tersebut.
Menurut laporan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, pagar laut itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan. Wilayah ini merupakan tempat mata pencaharian bagi 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya ikan.
Kepala DKP menyebutkan bahwa dampak pagar tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir yang kini kesulitan mengakses area tangkapan ikan mereka.
Pemerintah Belum Tahu Tujuan Pagar Laut
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengaku belum mengetahui perihal keberadaan pagar laut ini.
“Pemagaran laut dipasang? Saya belum tahu, saya belum temukan. Aku belum cek,” ujarnya ketika ditemui di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) pada Rabu (8/1/2024).
Baca juga: Pagar Laut 30 Km di Tangerang Disorot, Pj Gubernur Perintahkan Audit
Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia menyatakan belum mendapatkan informasi lengkap terkait pagar misterius tersebut.
“Nanti akan saya pelajari dulu ya, sebelum saya bisa berkomentar,” ucap AHY.
Kepala Dewan Energi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, turut mengungkapkan ketidaktahuannya tentang keberadaan pagar itu.
“Saya tidak tahu, nanti saya cek,” katanya di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
KKP Lakukan Penyegelan
Merespons keresahan masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyegel pagar laut tersebut.
Penyegelan dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, Kamis malam (9/1).
“Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” lanjutnya.
Baca juga: KKP Ultimatum Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang
Menurut Pung, pagar laut tersebut diduga dibangun tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, struktur pagar ini terbukti mengganggu aktivitas para nelayan dalam mencari ikan.
“Kami wawancara dengan beberapa nelayan, mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” jelasnya.
Langkah penyegelan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat pesisir serta memastikan setiap aktivitas di perairan Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, investigasi lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.
Keberadaan pagar sepanjang 30 kilometer ini tetap menjadi teka-teki besar, meninggalkan pertanyaan tentang tujuan, pemilik, dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat pesisir di Kabupaten Tangerang.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.
Sumber: Antara