jurnalistika.id – Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua perempuan yang melakukan aksi pornografi melalui aplikasi live streaming Dream Live. Kedua perempuan itu yakni LS (21) dan PP (19).
Kedua pelaku itu berperan sebagai host di bawah agensi bernama INFINITY 4EVER. Agensi itu dipimpin seorang pria berinisial DSP (33) yang juga telah diringkus.
“Ke 3 orang pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda di antaranya, PP als Upil (sebagai Host), LS als Yayang (sebagai Host) dan DSP (33) sebagai agency,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, dikutip dari situs Humas Polri, Rabu (15/3/2023).
Andri menjelaskan, kasus ini terbongkar saat anggota siber melakukan patroli. Penyidik menemukan dua akun @upil dan @yayang tengah melakukan aksi telanjang di depan publik melalui aplikasi Dream Live, Rabu (8/3/2023) lalu.
Pemilik akun @upil adalah PP. Ia ditangkap di Jalan H. Som, Pondok Pucung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Sementara pemilik @yayang adalah LS. Ia ditangkap di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Adapun pemilik agensi berinisial DSP, ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
Dalam aksinya saat melakukan live streaming itu, dua host tersebut tampak meliuk-liuk sembari memainkan payudara dan alat intimnya.
“Ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi,” imbuh dia.
Pelaku Cuan Rp 6 sampai 15 Juta Sekali Tampil di Aplikasi Dream Live
Andri berujar, aksi ketiganya itu sudah berlangsung selama lebih dari tiga bulan. Berdasarkan keterangan pelaku, kata Andri, ketiganya mendapat keuntungan sebesar Rp 6 juta sampai Rp 15 juta.
“Dari hasil penyelidikan, kami itu sudah lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya,” ujarnya.
Selain tiga pelaku, polisi juga telah menemukan delapan orang lainnya yang juga berperan sebagai host. Keberadaan kedelapannya itu sementara masih didalami pihak kepolisian
“Di sini itu terdapat delapan host yang masih didalami perannya masing-masing,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Acaman pidananya di atas 5 tahun,” tandas Andri.
Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.
(fsy/red)