Jurnalistika
Loading...

Memahami Polemik Tapera, Aturan yang Bakal Potong Gaji Pekerja 3 Persen Per Bulan

  • Arief Rahman

    28 Mei 2024 | 15:05 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi uang. Tapera akan potong gaji pekerja. (Pixabay)

jurnalistika.id – Publik media sosial tengah ramai membahas soal Tapera, aturan baru pemerintah yang akan memotong gaji setiap pekerja di Indonesia sebesar 3 persen per bulan. Namun, bagaimana sebenarnya penjelasan terkait Tapera ini?

Isu Tapera makin hangat usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji tersebut. Jokowi menyadari aturan ini akan menimbulkan pro dan kontra, tetapi menurutnya nanti rakyat akan merasakan manfaatnya seperti BPJS yang juga diprotes di masa awal.

“Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal0hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi usai inagurasi pengurus GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).

Memahami Polemik Tapera

Tapera merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tabungan ini kemudian menjadi polemik setelah pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan mengatur besaran Iuran peserta bagi setiap pekerja di Indonesia. 

Baca juga: Nahas, Mahasiswa UI Tewas Terlindas KRL di Stasiun Rawa Buntu Tangsel

Bukan cuma meliputi Tapera dari BUMN dan Badan Usaha Milik Desa, namun juga menyasar perusahaan swasta. Aturan baru ini ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.

Artinya, PP Nomor 25 Tahun 2024 akan memotong gaji pekerja di Indonesia baik itu PNS, karyawan swasta, hingga pekerja lepas (freelance). Nantinya hasil pemotongan itu bakal masuk ke dalam rekening dana Tapera.

Namun, pada Pasal 5 dalam belit itu dijelaskan, bahwa pekerja yang dimaksud akan dipotong gajinya adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Lalu berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.

Lebih lanjut diterangkan pada Pasal 7, kriteria pekerja yang masuk pekerja antara lain calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara ASN, prajurit TNI, prajurit siswa TNI, dan anggota Polri.

Lalu masuk juga pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, dan pekerja/buruh BUMN swasta. Terakhir adalah pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah, contohnya seperti pekerja lepas.

Gaji Dipotong 3 Persen Per Bulan

Termuat juga dalam dokumen baru UU Tapera, besaran simpanan dana yang akan ditarik adalah sebesar 3 persen per bulan dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Khusus bagi peserta pekerja 0,5 persen dari total 3 persen ditanggung oleh pemberi kerja, yang berarti peserta pekerja menanggung 2,5 persen. Adapun peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri olehnya.

Baca juga: Mantan Staf Kelurahan Pelaku Rudapaksa Siswi di Tangsel Ditangkap Usai Buron 2 Tahun

Menurut pasal 20 PP terkait, penyetoran simpanan Tapera paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan oleh pemberi kerja.

Iuran ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024. Pemerintah memberikan waktu ke perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan ini.

“Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” demikian bunyi Pasal 68 PP Tapera.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

gaji

tabungan perumahan rakyat

Tapera

trending

UU Tapera


Populer

Fakta-fakta Penemuan Mayat Satu Keluarga di Ciputat
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami