jurnalistika.id – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Dalam SE yang diteken Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 27 September 2023 itu terdapat point larangan agar penceramah tak menyampaikan kampanye politik praktis.
Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS) Ahmad Zayadi, edaran tersebut mengambil pijakan pada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah pondasi penting dari kerukunan nasional.
“Hal ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan,” kata Zayadi dilansir dari situs resmi Kemenag, Rabu (4/10/2023).
Pedoman ini, kata Zayadi memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan. Kedua, memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.
Zayadi menerangkan, para tokoh penceramah agama di Indonesia selama ini mengambil peran penting dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.
“Karena itu, Kemenag menilai sangat penting untuk menerbitkan panduan yang memuat tentang kualifikasi penceramah, materi ceramah, hingga pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan oleh Kemenag di semua tingkatan,” terangnya.
Surat Edaran ini, menggarisbawahi perlunya penceramah memiliki pengetahuan dan cara pandang serta sikap yang moderat dalam beragama. Selain itu, penceramah juga harus berwawasan kebangsaan, sikap toleransi, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan serta sikap santun dan keteladanan.
“Selain itu, materi tersebut wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, menghindari konflik berbasis suku, agama, ras, dan golongan serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis,” paparnya.
Ia berharap Surat Edaran Pedoman Ceramah ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi para tokoh agama untuk mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya.
“Kemenag optimistis bahwa tokoh agama akan terus berperan aktif dalam merawat kerukunan umat beragama, yang pada akhirnya akan berkontribusi besar terhadap pembangunan dan keberlanjutan bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.