jurnalistika.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada Rabu (4/12/2024).
Permenaker ini mengatur penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK), dan sektoral untuk tahun 2025.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kenaikan UMP 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli buruh sekaligus daya saing usaha.
“Bahwa kenaikan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha,” tertulis dalam bagian menimbang poin a.
Baca juga: 6 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2025 Jika Jadi Naik 6,5 Persen
Kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen telah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel indeks tertentu.
Penetapan ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2023, yang mengharuskan adanya penyesuaian penetapan upah minimum.
Formula Baru Penetapan UMP
Berdasarkan pasal 2 dalam Permenaker Nomor 16/2024, gubernur diwajibkan menetapkan UMP dengan menggunakan formula: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Perhitungan UMP akan dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi sebelum diajukan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Selain itu, penetapan UMK menggunakan formula serupa: UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025.
Nilai kenaikan UMK juga ditetapkan sebesar 6,5 persen. Namun, UMK wajib lebih tinggi dari UMP sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 2.
Penetapan Upah Minimum Sektoral
Permenaker ini juga mengatur upah minimum sektoral untuk provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan dilakukan gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan.
Baca juga: UMP Naik 6,5 Persen di 2025, Buruh dan Pengusaha Soroti Dasar Kebijakan
Sektor tertentu yang mendapatkan upah sektoral dipilih berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dengan memperhatikan karakteristik, risiko kerja, serta tingkat spesialisasi yang diperlukan.
Kenaikan upah minimum ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menurut pasal IV ayat 10 dan 11, gubernur wajib menetapkan:
- UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.
- UMK dan UMSK paling lambat 18 Desember 2024.
Permenaker Nomor 16/2024 diharapkan memberikan kepastian hukum dalam proses penetapan upah minimum sekaligus mendorong keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini