Jurnalistika
Loading...

Menanti Putusan MK Soal Sidang Sengketa Pilpres, Akankah Paslon 02 Didiskualifikasi?

  • Arief Rahman

    22 Apr 2024 | 08:55 WIB

    Bagikan:

image

Suasana sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. (Dok. bawaslu.go.id)

jurnalistika.id – Mamkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) hari ini.

Dikutip dari laman resmi MK, terlihat pada jadwal sidang pengambilan keputusan akan digelar pada pagi ini, tepatnya pada pukul 09.00 WIB.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, Hakim Konstitusi akan membaca putusan secara bersamaan. Baik yang dilayangkan oleh dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo Mahfud MD.

“Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” kata Fajar, Senin (22/4).

Baca juga: Amicus Curiae Ramai Diajukan di Penghujung Sidang MK, Pakar: Bentuk Intervensi Peradilan

Dalam sidang ini, para pihak yang terlibat hanya akan mendapatkan kuota 14 kursi di ruang sidang. Sudah termasuk kuota bagi principal yang akan hadir.

Diketahui gugatan yang dilayangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Gugatan tersebut juga memohon MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan bernomor urut 02 tersebut.

Apakah Hakim Mengabulkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024?

Berbagai prediksi dan analisis telah disampaikan oleh sejumlah pihak terkait hasil keputusan yang akan diberikan MK. Salah satunya dari Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi Kusman.

Airlangga berpandangan, apabila hasilnya berdasarkan bukti hukum dan fakta-fakta yang dibawa ke dalam sidang, maka gugatan akan diterima. Sehingga potensi pemilihan ulang bisa saja terjadi.

“Artinya, pemilu bisa akan diulang atau kemudian adanya diskualifikasi kepada kandidat wakil presiden,” kata Airlangga dikutip dari Tempo pada Senin (22/4).

Namun, ia melihat ada hal yang perlu diperhatikan dalam putusan MK pada hasil sidang sengketa pemilu kali ini. Menurutnya, gugatan pilpres tidak hanya berpegang pada bukti hukum atau fakta-fakta hukum, namun juga terhadap tekanan politik..

Faktor itu dapat memberikan kalkulasi yang kemudian berdampak pada sidang. Airlangga menyebutkan hal tersebut sering terjadi dalam intrik kerja politik di Indonesia.

Apalagi Airlangga menilai dalam sengketa Pilpres 2024 ini tekanan politik lebih mendominasi. Bahkan ia menilai sudah terjadi sejak berlangsungnya pemilu.

“Kemungkinan yang akan muncul adalah hakim MK masih akan mengesahkan keputusan sidang itu dengan tetap memberikan legitimasi terhadap kemenangan pasangan 02. Gugatan MK tersebut kemungkinan besar berdasarkan pada pertimbangan politik akan ditolak,” kata pengamat politik Unair itu.

Baca juga: Pengertian dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Sejumlah Tokoh ke MK

Ia menambahkan, perkara gugatan pilpres yang sedang berlangsung di MK ini harus diakui tak hanya berpijak pada landasan hukum. Walaupun ia melihat selama jalannya persidangan pihak penggugat memberikan bukti, hasil sidang tetap bisa terbalik tidak sesuai perkiraan.

“Karena hal itu tidak bisa dilepaskan dari bagaimana manuver politik kekuasaan. Itu akan memberikan tekanan terhadap kebijakan yang akan dibacakan besok (har ini),” ungkapnya.

Airlangga melanjutkan, apabila melihat suasana politik terutama dari kekuatan dominan yang sedang berkuasa, maka opini bahwa proses yang berlangsung itu tidak ada kecurangan dan akan terlihat menjadi bagian yang lumrah dalam proses politik.

Dugaan Jokowi Panggil Menteri Dapat Membangun Opini Politik

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan selama proses sidang terdapat polemik-polemik yang menyertai. Termasuk adanya dugaan pemanggilan menteri oleh Presiden Jokowi dapat menjadi bagian dari pengalihan fokus.

Dominasi dari kekuatan politik beberapa pihak yang berkuasa dan ingin melanjutkan kursi kekuasaan, kata Airlangga akan memberikan tekanan opinion political (opini politik). Yaitu proses yang berlangsung tidak dapat dibuktikan adanya kecurangan.

Ia juga mengatakan, apa yang sedang berlangsung itu menjadi bagian yang lumrah dalam proses politik. Dampaknya kemudian gugatan pilpres ini tidak bisa dikabulkan.

“Itu pandangan opini yang kemudian mengedepan untuk mengalihkan fokus dan konsentrasi terkait dengan persoalan yang sebenarnya terjadi terkait dengan berbagai macamnya, macam intervensi kekuasaan, bansos, bagaimana kemudian cawe-cawenya Jokowi dan lain sebagainya.” pungkasnya.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Pemilu 2024

Pilpres 2024

sengketa Pilpres 2024

Sidang MK

sidang sengketa Pilpres 2024


Populer

PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Shin Tae Yong
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami