Jurnalistika.id – Mencuat, nama artis Tania Ayu disebut sebagai artis yang terseret dalam kasus prostitusi online. Artis Tania Ayu sediri adalah saksi dari sidang kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Namun, pihak yang mewakili Tania Ayu yaitu manajernya George enggan menanggapi soal kasus ini.
“Maaf aku untuk masalah itu tidak bisa menjawab,” kata George dikutip dari Detikcom, Rabu (21/07/2021).
Baca juga: Tangsel Terapkan PPKM Level 4 Hingga 25 Juli
Sebelumnya terungkap, tarif artis TA untuk kencan dengan pria hidung belang. Dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri Bandung yang diunggah ke situs Mahkamah Agung menyebut tarif TA terbagi dalam dua kategori.
“Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp15 juta dan durasi panjang (long time) Rp30 juta,” bunyi keterangan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, sudah 4 terdakwa yang diadili. Empat orang pelaku yang terlibat praktik itu divonis 6 bulan hingga 10 bulan bui.
Sebagaimana putusannya, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.
Dalam amar putusan itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan antara lain AH dan RJ hukuman seberat 6 bulan penjara. Sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca juga: Hari Untuk Makan dan Minum, Hari Tasyrik?
Selain TA, terungkap juga tarif wanita lainnya seperti perempuan berinisial VA yang tarif durasi pendek Rp4 juta hingga Rp6 juta.
Lalu, ada pula perempuan berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp10 juta dan durasi panjang Rp20 juta.