Jurnalistika.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan larangan kegiatan berkerumun demi menekan angka penyebaran Covid-19. Salah satunya merupakan resepsi pernikahan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, sesuai edaran yang terbaru, Pemkot Tangsel kembali melarang sejumlah kegiatan yang menciptakan kerumunan masa.
“Ya dalam surat edaran yang baru, saya melarang kegiatan resepsi pernikahan atau kegiatan-kegiatan sosial yang lain,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Tangsel.
Baca juga: Wow.. Warga Tangsel Temukan Studio Rumah Nyai, Solusi Abadikan Momen
Lanjut, dirinya minta kepada tim Satuan Tugas Covid-19 untuk lebih meningkatkan pengawasan sampai tingkat bawah.
“Kemudian yang lain-lain masih belum boleh dioperasikan, seperti kolam renang, wisata air masih belum kami buka,” katanya.
Kemudian untuk batas jam dine-in di restoran dan rumah makan yang sebelumnya pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. “Kemudian take away sampai dengan jam 24.00 WIB,” imbuh Benyamin.
Sementara itu untuk sistem pembelajaran, Benyamin menegakan bahwa sekolah tetap akan dilakukan secara daring.
Hal itu dilakukan guna menghindari adanya klaster baru penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Baca juga: PWI Tangsel Launching Program ‘PWI Mendengar’, Gebrak Lewat Posko Pengaduan PPDB
“Iya agar tidak ada klaster, kemudian klaster kerumunan sosial,” pungkasnya