Jurnalistika
Loading...

Mengenal Pangkat Jenderal Kehormatan yang Diberikan Jokowi kepada Prabowo

  • Arief Rahman

    28 Feb 2024 | 16:35 WIB

    Bagikan:

image

residen Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym)

jurnalistika.id – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapatkan gelar jenderal kehormatan bintang empat yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Pemberian pangkat itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan yang diteken Jokowi pada 21 Februari 2024.

Jokowi mengatakan pangkat jenderal kehormatan itu diberikan kepada Prabowo berdasarkan usulan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” kata Jokowi.

Lantas Apa Itu Gelar Jenderal Kehormatan?

Terkait pangkat ini telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Disebutkan dalam aturan itu bawa tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan presiden.

Baca juga: Harga Beras Meroket di Sejumlah Daerah, Jokowi: Coba Dicek Lagi

Penerimanya bisa seseorang, institusi pemerintah, kesatuan, atau organisasi. Diberikan atas pertimbangan darmabakti dan kesetian yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tanda kehormatan terdiri atas bintang sipil dan bintang militer. Hal ini dijelaskan pada Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2009 yang berbunyi:

“Tanda kehormatan bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. bintang berkelas; dan bintang tanpa kelas,”

Sosok penerima sebagaimana dimaksud dalam aturan ini berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. Bentuknya bagi yang masih hidup dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa.

Bisa juga pemberian sejumlah uang sekaligus atau secara berkala, dan/atau hak protokol dalam acara resmi serta kenegaraan.

Hak Penerima Jenderal Kehormatan

Masih tertera dalam UU No.20 Tahun 2009, seseorang penerima gelar kehormatan berkah atas kenaikan pangkat, pemaknaan secara kebesaran militer di taman makam pahlawan yang dibiayai negara.

Lebih rinci dijelaskan dalam pasal 33 ayat (2) yang bunyinya sebagai berikut:

“Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta; 

b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;

c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;

d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau

e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya,”

Untuk diketahui, Prabowo adalah seorang purnawirawan TNI yang pangkat terakhirnya letnan jenderal bintang tiga. Statusnya sebagai anggota ABRI aktif dicabut setelah diberhentikan dengan hormat pada 1998 lalu.

Pemberhentian tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden RI B.J Habibie pada tanggal 20 November 1998.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

jenderal kehormatan

jokowi

Prabowo Subianto

Presiden Jokowi


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami