jurnalistika.id – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap kepemilikan lahan di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten, yang diketahui mencakup ratusan bidang tanah.
Dalam kawasan sepanjang lebih dari 30 kilometer tersebut, mayoritas sertifikat tanah dikuasai oleh dua perusahaan besar. Keduanya adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan, total ada 234 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
Selain itu, terdapat sembilan bidang tanah yang tercatat atas nama perorangan.
“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Bukan PIK, SHGB Pagar Laut di Tangerang Ternyata Milik 2 Perusahaan Ini
Nusron juga menegaskan ada 17 bidang tanah lain yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Data tersebut telah diverifikasi melalui aplikasi resmi BPN, Bhumi, dan lokasi tanah berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dua Perusahaan Pemegang SHGB
Kedua perusahaan pemegang mayoritas SHGB di area tersebut menarik perhatian publik. Menyadur data dari Administrasi Hukum Umum (AHU), PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang.
Perusahaan ini sebelumnya tercatat dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), yang membahas penyertaan saham pada sejumlah perusahaan.
Berbeda dengan PT Cahaya Inti Sentosa, informasi mengenai PT Intan Agung Makmur terbilang minim. Namun, data menunjukkan bahwa perusahaan ini berlokasi di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.
Alamat tersebut juga menjadi alamat kantor utama Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Kaitan antara kedua perusahaan ini masih menjadi tanda tanya.
Makna SHGB dan SHM dalam Pengelolaan Tanah
SHGB merupakan sertifikat yang memberikan hak kepada pemilik untuk memanfaatkan tanah dalam jangka waktu tertentu. Sementara SHM menawarkan hak penuh atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Dalam konteks kawasan pagar laut, penggunaan tanah dengan status SHGB sering kali terkait dengan pengembangan properti atau kegiatan ekonomi tertentu.
Potensi Dampak dari Kepemilikan Tanah
Dengan ratusan bidang tanah yang dikelola dua perusahaan besar, rencana pemanfaatan kawasan tersebut kini menjadi perhatian banyak pihak.
Selain peluang pembangunan, ada pula kekhawatiran mengenai dampak lingkungan, terutama karena kawasan ini berada di pesisir.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan pihak terkait memastikan transparansi dalam pengelolaan lahan tersebut. Langkah ini penting untuk mencegah konflik agraria dan menjaga kelestarian lingkungan.
Baca juga: KKP dan TNI AL Satu Suara Bongkar Pagar Laut Tangerang
Di sisi lain, publik juga menanti kepastian mengenai bagaimana tanah-tanah tersebut akan dimanfaatkan demi kepentingan bersama.
Laporan ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam memastikan pengelolaan tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan di kawasan strategis seperti pagar laut Tangerang.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.