Jurnalistika
Loading...

Menilik Gaji Esha Rahmansah, Pejabat Kemensetneg yang Dinonaktifkan Usai Istri Pamer Harta

  • Arief Rahman

    20 Mar 2023 | 11:25 WIB

    Bagikan:

image

Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Dok. Setneg)

jurnalistika.id – Esha Rahmansah Abrar selaku Kasubag Adminstrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dinonaktifkan lantaran perbuatan sang istri yang sering pamer harta. Sang Istri menjadi sorotan akibat kerap pamer barang mewah di media sosialnya hingga banyak yang penasaran dengan besaran gaji Esha Rahmansah sebagai pejabat Kemensetneg.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto membenarkan bahwa pihaknya sudah menonaktifkan Esha Rahmansah. Ia juga turut menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan salah satu pegawainya tersebut.

Selain itu, menindaklanjuti terkait kelakuan Esha. Eddy mengatakan pihaknya sudah membentuk tim investigasi internal terkait kasus pamer harta itu.

“Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Dan sebagai tindak lanjutnya, saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” kata Eddy, Minggu (19/3/2023).

Eddy menambahkan, proses terhadap Esha akan terus berjalan setelah dilakukan penonaktifan. Pihaknya juga bakal menyelidiki terkait harta kekayaan Esha.

Dalam menjalankan pendalaman tersebut, Eddy mengatakan Kemensetneg akan bekerjasama dengan sejumlah pihak. Sehingga nantinya bisa mendapatkan data untuk mengambil langkah lebih lanjut terhadap Esha.

“Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menilik Gaji Esha Rahmansah

Akibat kelakuan istri Esha yang suka pamer harta membuat banyak orang penasaran mengenai besaran gajinya. Lantas berapa gaji Esha Rahmansah sebagai pejabat di Kemensetneg?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Esha sebetulnya mendapat gaji yang sama dengan abdi negara lain di Indonesia. Adapun jumlahnya berbeda-beda sesuai golongan dan masa kerjanya.

Dalam peraturan tersebut diatur, gaji pokok PNS untuk golongan terendah mulai dari Rp1.560.800, sedangkan golongan tertinggi sebesar Rp5.901.200. Namun, ada perbedaan di bagian tunjangan kinerja (tukin) yang membuat penghasilan PNS tak sama per bulannya.

Tukin pegawai Setneg tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Menurut aturan tersebut, nominal tukin dibedakan berdasarkan kelas jabatan.

Diketahui Esha Rahmansah merupakan aparatur sipil negara eselon IV kemensetneg yang artinya masuk dalam golongan IVa. Golongan tersebut memiliki gaji mulai dari Rp3.044.400 sampai Rp.5.000.000 lebih.

Sementara untuk tukin pegawai setneg berdasarkan kelas jabatan bisa dilihat dalam rincian berikut, seperti dirangkum berdasarkan Perpres Nomor 67 Tahun 2015.

  • Peringkat jabatan 18 Rp 36.770.000
  • Peringkat jabatan 17 Rp 32.540.000
  • Peringkat jabatan 16 Rp 21.330.000
  • Peringkat jabatan 15 Rp 18.880.000
  • Peringkat jabatan 14 Rp 16.700.000
  • Peringkat jabatan Rp 12.370.000
  • Peringkat jabatan Rp 10.360.000
  • Peringkat jabatan 11 Rp 9.360.000
  • Peringkat jabatan 10 Rp 6.930.000
  • Peringkat jabatan 9 Rp 6.030.000
  • Peringkat jabatan 8 Rp 5.240.000
  • Peringkat jabatan 7 Rp 4.370.000
  • Peringkat jabatan 6 Rp 3.800.000
  • Peringkat jabatan 5 Rp 3.310.000
  • Peringkat jabatan 4 Rp 2.810.000
  • Peringkat jabatan 3 Rp 2.320.000
  • Peringkat jabatan 2 Rp 1.820.000
  • Peringkat jabatan 1 Rp 1.330.000

Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.

(arn/red)

esha rahmansah

gaji pegawai Kemensetneg

setneg


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami