jurnalistika.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar pihak keluarga penjudi online mendapatkan bantuan sosial (bansos). Hal itu disampaikan Muhadjir sekaligus meluruskan kabar simpang siur yang beredar di tengah masyarakat.
Sebelumnya, dikabarkan ada usulan dari Menko PMK untuk memberikan bansos terhadap penjudi online. Namun, Muhadjir mengatakan kabar tersebut telah salah diinterpretasikan oleh masyarakat.
Menurutnya, bukan pelaku judi online yang diusulkan mendapatkan bansos, melainkan pihak keluarganya. Pelaku kata Muhadjir tetap dipidana.
“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri atau suami,” kata langa di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024).
Baca juga: Bolehkah Menafkahi Keluarga dari Hasil Judi Slot? Begini Pandangan Islam
Kendati demikian, gagasan pemberian bansos tersebut masih menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Dalam hal ini Menko PMK menjadi wakil ketua Satgas mendampingi Menkopolhukam Hadi Tjahjanto selaku ketua dalam struktur tim ad hoc.
Bansos Akan Bantu Pihak Keluarga Penjudi Online
Lebih lanjut, Muhadjir menilai bansos yang sedang akan direncanakan bisa membantu pihak keluarga korban dari penjudi online. Sebab keluarga khusus anak dan istri dapat mengalami kerugian materi hingga terparah bisa berujung kematian.
“Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial,” pungkasnya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini