jurnalistika.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan informasi mengenai batalnya pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, adalah tidak benar.
“Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu.
Ia menegaskan bahwa seluruh sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan, tanpa memandang siapa pemiliknya.
Dari total 280 sertifikat yang tercatat di kawasan tersebut, 222 di antaranya berada di luar garis pantai dan menjadi sasaran pembatalan.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” kata Nusron.
Saat ini, masih terdapat 13 sertifikat SHGB yang dalam proses penelaahan. Sertifikat-sertifikat ini sedang dikaji lebih lanjut karena sebagian lahannya berada di dalam garis pantai, sementara sebagian lainnya berada di luar garis pantai.
Nusron menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” pungkasnya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini