Jurnalistika.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan rapat evaluasi terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021, Rapat evaluasi tersebut dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (16/07/2021).
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menilai hasil dari PPKM Darurat sangat efektif.
“Dalam pandangan Kami PPKM Darurat ini sangat efektif, penurunan mobilitas sekitar 25,7 % dari targetnya 50 %.” ujarnya kepada awak media di Rumah Dinas Wali Kota, Jum’at (16/05/2021).
Baca juga: Sekda Tangsel Klarifikasi Terkait Sikap Kepada Masyarakat Dalam Penerapan PPKM
Sementara, data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel menunjukan kasus Covid-19 yang terus meningkat. Pada tanggal 16 Juli 2021 kasus positif Covid-19 naik 454 pasien dari hari sebelumnya dan termasuk jumlah kenaikan paling tinggi dari awal adanya Covid-19 di Tangsel.
Baca juga: Warga Tangsel, Ini Penyebab Bansos Tunai Belum Cair
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat diterapkan untuk membatasi aktivitas masyarakat secara massal dan untuk menekan angka penularan kasus Positif Covid-19.