Jurnalistika
Loading...

Meski Tuai Banyak Protes, Tapera Tetap Diberlakukan Paling Lambat 2027

  • Arief Rahman

    10 Jun 2024 | 11:45 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi iuran Tapera. (Canva/NP)

jurnalistika.id – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menjadi sorotan setelah muncul kebijakan baru yang mewajibkan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk iuran. Berbagai pihak pun turut mengkritisi dan melayangkan protes, terutama kalangan buruh.

Protes tersebut disampaikan lewat berbagai cara. Seperti ribuan buruh dari berbagai organisasi yang menggelar aksi di depan Istana pada Kamis (6/6/2024) pekan lalu. Mereka mendesak pemerintah untuk mencabut peraturan Tapera karena dirasa hanya akan merugikan.

Namun, meski menuai banyak protes pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan Tapera akan tetap diberlakukan paling lambat pada 2027.

“Tapera ini diberlakukan paling lambat tahun 2027,” kata Moeldoko, Minggu (9/6) dikutip dari Antara.

Baca juga: Masyarakat Ramai Tolak Tapera, Apakah Masih Layak Dilanjutkan?

Moeldoko berujar sepanjang belum diberlakukan, semua pihak masih ada waktu untuk memberikan masukan terkait Tapera hingga tahun depan.

“Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menambahkan, peraturan mengenai iuran Tapera bagi ASN maupun bagi pekerja mandiri juga belum diterbitkan oleh menteri terkait, yakni Menteri Keuangan dan Menteri Ketenagakerjaan.

Moeldoko menyampaikan, polemik Tapera bukan masalah ditunda atau tidak ditunda. Melainkan persoalan mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga ada perbaikan aturan yang nanti diterbitkan.

Pemberlakuan Iuran Tapera Didorong Backlog Kepemilikan Rumah

Lebih lanjut, Moeldoko menerangkan semangat pemberlakukan iuran Tapera. Menurutnya hal itu dilandasi adanya backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta yang harus ditangani negara.

Baca juga: Soleh Solihun Desak Jokowi Batalkan Tapera, Ungkit Soal Gaji UMR

Katanya, negara sudah memberikan subsidi agar bunga KPR dapat ditekan di angka 5 persen. Namun, kebijakan itu ia sebut hanya mampu mendorong kepemilikan rumah 300.000 per tahun.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu menerapkan skema baru untuk mengatasi persoalan. Salah satunya lewat Tapera yang sebelumnya sudah diterapkan terhadap ASN.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Tapera

tolak Tapera


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami