jurnalistika.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana sengketa Pilpres atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 pada Rabu (27/3/2024) hari ini. Proses perkara ini bakal melewati serangkaian tahapan dengan membahas tuntutan yang diajukan.
Sebelumnya, pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah mendaftarkan gugatan sengketa ke MK melalui tim hukum masing-masing.
Kubu Anies-Muhaimin lebih dulu mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3). Kemudian disusul oleh kubu Ganjar Mahfud pada Sabtu (23/3).
Baca juga: Jejak Sengketa Pilpres di Indonesia, Selalu Ditolak MK Sejak Pemilu 2004
Kedua paslon tersebut sama-sama menuntut agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2 yang telah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Paslon 2 dinilai bermasalah dari segi syarat administratif dalam pencalonan Gibran. Sebab, diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.
Selain itu, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga melihat adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tahapan Sengketa Pilpres 2024
MK merencanakan persidangan sengketa Pilpres 2024 akan selesai dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Itu artinya sidang akan berlangsung mulai hari ini hingga tanggal 22 April, karena ditambah adanya libur dan cuti bersama Idul Fitri.
Baca juga: Kalah Pilpres 2024, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kompak Ajukan Gugatan ke MK
Berikut tahapan persidangan Pilpres 2024, berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jadwal, Kegiatan, dan Tahapan PHPU 2024 yang diteken Ketua MK Suhartoyo.
Rabu, 27 Maret 2024: Pemeriksaan Pendahuluan
- Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon
Kamis, 28 Maret 2024
- Penyerahan jawaban termohon (KPU RI), keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan (Bawaslu). Jawaban diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai
- Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan
- Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan
Tanggal 1-18 April Minus Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri
- Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan
Senin, 22 April 2024
- Pengucapan putusan/ketetapan
- Penyampaian salinan putusan/ketetapan
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.