Jurnalistika
Loading...

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada

  • Jurnalistika

    20 Agt 2024 | 17:05 WIB

    Bagikan:

image

Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ambang batas pencalonan pada Pilkada. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

jurnalistika.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/8/2024). Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa partai politik yang memperoleh minimal 7,5 persen suara di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa, dapat mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Keputusan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada yang sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah untuk bisa mengusung pasangan calon.

Pasal itu dianggap inkonstitusional oleh MK karena mengulangi esensi dari Pasal 59 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 yang sudah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.

Baca juga: Golkar Beri Sinyal Batal Usung Airin di Pilkada Banten 2024, Tugas Lain Menanti

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jika ketentuan tersebut dibiarkan berlaku, hal itu akan mengancam proses demokrasi yang sehat di Indonesia.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Enny dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Selain itu, MK juga mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang sebelumnya menetapkan bahwa partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD.

Dengan putusan baru ini, syarat pengajuan calon gubernur dan wakil gubernur menjadi lebih spesifik berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi tersebut. MK menetapkan persentase suara minimal sebagai berikut:

  • 10 persen suara sah di provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa.
  • 8,5 persen suara sah di provinsi dengan penduduk antara 2-6 juta jiwa.
  • 7,5 persen suara sah di provinsi dengan penduduk antara 6-12 juta jiwa.
  • 6,5 persen suara sah di provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa.

Untuk pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, syarat suara juga diubah sesuai dengan jumlah penduduk di kabupaten/kota.

Keputusan ini diharapkan dapat memperbaiki proses demokrasi di Indonesia, dengan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai-partai politik. Khususnya yang lebih kecil, dalam mengajukan calon kepala daerah di berbagai wilayah.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

ambang batas pencalonan

Mahkamah Konstitusi

MK

Pilkada


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami