jurnalistika.id – Kepala Bidang Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengungkap, motif tersangka berinisial AWK yang melontarkan kalimat ancaman terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan karena spontanitas.
“Tersangka AWK ini setelah melihat akun salah satu media sosial di Tiktok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja,” kata Dirmanto di Surabaya, Rabu (17/1/2024).
Akibat perbuatannya, pemuda berusia 23 tahun ini terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun. Sesuai pasal 29 Undang-Undang Informasi Teknologi (ITE) dan denda maksimal Rp750 juta.
Baca juga: Pemilik Akun TikTok Pengancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap di Jember
Dirmanto menambahkan, kasus ancaman kekerasan melalui sosial media TikTok itu saat ini sedang ditangani Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa TImur.
Sebelumnya, AWK telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjelaskan telah memeriksa tiga orang saksi serta meminta pendapat ahli ITI dan ahli bahasa yang disesuaikan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan adalah berupa satu bendel tangkapan layar komentar bernada ancaman yang ditulis AWK.
“Dan barang bukti satu unit handphone merek Poco X3 dan satu buah akun TikTok,” ujar Dirmanto.
Ia juga menegaskan hasil penyidikan menyebut bahwa tersangka yang sehari-hari menjadi buruh angkut itu tidak terafiliasi dengan kelompok manapun. Meskipun AWK sempat memasang foto capres nomor 2 Prabowo Subianto.
Pada kesempatan itu juga, DImanto menghimbau kepada masyarakat agar selalu bijak menggunakan media sosial. Supaya tidak terulang lagi kasus seperti yang dihadapi AWK.
“Jangan sampai medsos kita gunakan untuk ancam mengancam,” pungkasnya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.