Jurnalistika
Loading...

Muhammadiyah Akan Lapor Pelaku Pemagaran Laut Tangerang Usai Somasi Diabaikan

  • Jurnalistika

    15 Jan 2025 | 08:55 WIB

    Bagikan:

image

Penampakan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. (YouTube TVOne)

jurnalistika.id – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah berencana melaporkan pihak yang memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Tangerang ke Mabes Polri.

LBHAP Muhammadiyah mengambil langkah pelaporan lantaran somasi terbuka yang mereka layangkan untuk pencabutan pagar tersebut tidak mendapatkan respons.

“Sesuai rencana apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada yang membongkar kembali bambu yang dipasang maka kami akan segera membuat laporan atau pengaduan ke Mabes,” ujar Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, pada Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Respons KKP Soal Temuan Pagar Laut di Bekasi: Siap Segel

Somasi yang diterbitkan pada Senin (13/1) memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak yang bertanggung jawab untuk mencabut pagar tersebut.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pagar bambu itu masih berdiri. Sehingga LBHAP Muhammadiyah memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Waktunya (untuk melaporkan) mungkin antara Kamis dan Jumat,” tambah Gufroni, meskipun ia belum menyebut nama pihak yang akan dilaporkan.

Jaringan Rakyat Pantura (JRP), kelompok nelayan yang mengklaim bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut, juga belum memberikan tanggapan kepada LBHAP Muhammadiyah terkait somasi ini.

“Sampai saat ini tidak ada,” ungkap Gufroni.

Sebelumnya, LBHAP Muhammadiyah telah melayangkan somasi somasi terbuka kepada pihak pemagaran laut di Tangerang. Pemasangan pagar laut ini disebut mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan melanggar hak akses publik atas laut.

Baca juga: Pagar Laut Seperti di Tangerang Muncul di Bekasi

Selain itu, Gufroni menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3×24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” tegasnya.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.


Sumber: CNN Indonesia

Kabupaten tangerang

pagar laut

pagar laut misterius

pagar laut tangerang

Tangerang Raya


Populer

SDN di Tangerang Diduga Minta Siswa Bayar Wadah Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami