Jurnalistika.id – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie secara resmi sudah diperbolehkan melakukan mutasi dan rotasi jabatan di ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sejak 26 Oktober kemarin.
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. UU tersebut memperbolehkan Wali Kota terpilih melantik atau melakukan mutasi pejabat setelah enam bulan dilantik. Dan pada 26 Oktober kemarin, tepat sudah 6 bulan setelah pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dilantik pada April lalu.
Menanggapi isu rotasi dan mutasi jabatan tersebut, Politisi PPP Banten, yang juga tokoh masyarakat Kota Tangsel, Achmad Fauzi mengingatkan bahwa mutasi jabatan sepenuhnya hak prerogatif Wali Kota.
Buka juga: Rotasi OPD Tangsel, Benyamin: Eselon 2 Dahulu
“Dalam aturan itu sudah jelas dibuat agar proses mutasi jabatan berlangsung dengan objektif. Sehingga harus diatur 6 bulan setelah walikota terpilih dilantik. Dan yang perlu saya tegaskan adalah, mutasi ini sepenuhnya hak walikota dan wakil walikota. Pihak luar jangan ikut campur,” tegas politisi yang akrab disapa Rully ini.
Alasan Rully menyebut agar pihak luar selain wali kota dan wakil wali kota jangan ikut campur soal mutasi pejabat tersebut, lantaran menghindari adanya salah penempatan jabatan di Pemkot Tangsel, lantaran adanya intervensi dari pihak luar.
“PPP itu mendukung Pak Benyamin di Pilkada 2020 karena kami percaya beliau memiliki banyak pengalaman di birokrat, dan sudah 10 tahun menjadi Wakil Walikota Tangsel, sehingga kami percaya betul bahwa Pak Benyamin sangat paham siapa yang pantas di tempatkan di tempat yang tepat. Jadi pihak luar siapa pun itu jangan ikut campur, serahkan sepenuhnya Pak Benyamin,” tegas pria yang kini menjabat sebagai Bendahara DPW PPP Banten.
Rully juga mengingatkan kepada Benyamin, dalam mutasi pejabat nanti tetap harus berjalan sesuai aturan yang ada. Jangan sampai ada unsur suka tidak suka dalam proses mutasi pejabat tersebut.
Baca juga: 44 Wartawan Peserta UKW di Tangsel dinyatakan Kompeten
“Prosesnya harus sesuai dengan aturan yang ada, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Artinya, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS atau ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karir, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” pungkasnya.