Jurnalistika
Loading...

Oknum TNI Bunuh Pacar di Tangsel, Terancam Dipecat

  • Jurnalistika

    03 Feb 2025 | 15:45 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Pixabay/

jurnalistika.id – Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Darat berinisial Pratu TS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, perempuan berinisial N (26), di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Selain terlibat dalam kasus pembunuhan, Pratu TS juga diketahui telah melakukan desersi atau meninggalkan satuan tugasnya tanpa izin sejak 19 Januari 2025.

Pratu TS ditangkap di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik militer.

“Saat ini penyidik Pom (Polisi Militer) terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, Sabtu (1/2/2025).

Terungkap Setelah Desersi

Kasus ini mulai terungkap ketika kesatuan Pratu TS, Yonif 318, mencarinya setelah diketahui meninggalkan tugas tanpa izin.

“Ketahuannya setelah yang bersangkutan (Pratu TS) desersi dilakukan pencarian, dapat,” kata Deki kepada wartawan, Jumat (31/1).

Baca juga: Daftar Lokasi Agen dan Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg di Tangsel dan Sekitarnya

Setelah berhasil ditangkap, Pratu TS diperiksa dan mengakui perbuatannya terhadap kekasihnya.

“Dan saat di pemeriksaan di satuan, yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan terhadap pacarnya. Makanya satuan ke TKP (tempat kejadian perkara) dan benar, langsung melaporkan ke Pom (Polisi Militer),” imbuhnya.

Saat ini, Pratu TS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Langsung ditahan, langsung,” tegas Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana kepada wartawan usai Rapim TNI AD di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Terancam Hukuman Berat

Pratu TS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dapat berujung pada hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan pasal 86 KUHPM terkait tindakan meninggalkan dinas tanpa izin.

“Tersangka dari penyidik Denpom Jaya 1 itu dikenakan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHPM, sama dia kena juga meninggalkan dinasnya itu untuk tidak hadir tanpa izinnya itu pasal 86 KUHPM,” jelas Wahyu.

Selain ancaman hukuman pidana, Pratu TS juga berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kesatuan TNI.

Baca juga: Warga di Rempoa Tangsel Rela Antre Panjang Beli Gas Elpiji 3 Kg

“Pasti (terancam PTDH). Kalau udah seperti ini itu pasti sanksinya berat. Tapi saya nggak mau mendahului penyidik ya, tapi pasti ini berat, pimpinan udah tegas kok,” kata Wahyu.

Hingga kini, penyidik Polisi Militer masih terus mendalami motif di balik aksi Pratu TS.

“Untuk mendalami motif dan lain-lain terkait perbuatan yang bersangkutan,” jelas Deki.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan ketegasan TNI dalam menindak prajurit yang melakukan pelanggaran darat.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Oknum TNI

Tangerang Raya

Tangerang Selatan

Tangsel


Populer

Kejati Banten Geledah Kantor DLH Tangsel, Usut Dugaan Korupsi Rp75 Miliar
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami