Jurnalistika
Loading...

Ombak Dua Meter Tunda Pembongkaran Pagar Laut Tangerang

  • Jurnalistika

    30 Jan 2025 | 11:05 WIB

    Bagikan:

image

TNI AL dan KPP akan membongkar pagar laut di Tangerang hari ini, Rabu (22/1/2025). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.)

jurnalistika.id – Pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang rencananya dilakukan Rabu (29/1/2025), terpaksa ditunda akibat cuaca buruk. Ombak setinggi dua meter membuat operasi pencabutan pagar laut tidak dapat dilaksanakan.

“Hari ini kami akan melakukan pencabutan pagar di Karang Serang, Sukadiri, Tangerang, tapi terkendala cuaca,” ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Polisi Hero Henrianto Bachtiar, dalam keterangan resmi, Rabu (29/1/2025).

Hero menambahkan, kondisi ombak yang tinggi membuat kegiatan pembongkaran mustahil dilakukan. “Informasi dari anggota kami di lapangan juga ombaknya lebih tinggi lagi dan jelas tidak memungkinkan kami melakukan kegiatan pencabutan,” jelasnya.

Hingga saat ini, Polri bersama TNI telah berhasil mencabut pagar laut sepanjang 16 kilometer. Sisanya, sekitar 14 kilometer, masih menunggu kondisi cuaca yang memungkinkan.

“Kita lihat nanti ke depannya bagaimana kondisinya. Kalau memungkinkan, kami akan melakukan kegiatan lanjutan,” kata Hero.

Baca juga: Mahfud MD Tantang Aparat Usut Dugaan Korupsi di Kasus Pagar Laut Tangerang

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang ini terbuat dari bambu dan membentang di kawasan perairan yang telah dikaveling.

Isu privatisasi kawasan ini mencuat usai ada laporan terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada 2023.

Sebanyak 234 bidang tanah HGB dimiliki PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang milik perseorangan. Selain itu, 17 bidang tanah di kawasan tersebut memiliki SHM.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi temuan ini. “Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut,” kata Nusron, seperti dikutip Antara, Senin (20/1/2025).

Meski sempat memiliki status HGB dan SHM, sertifikat tersebut akhirnya dicabut. Pembongkaran pagar laut ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan privatisasi kawasan perairan yang merugikan masyarakat.

Pihak berwenang kini menunggu cuaca membaik untuk melanjutkan proses pembongkaran. Sementara itu, masyarakat dan aktivis lingkungan terus mendesak transparansi dalam pengelolaan kawasan pesisir.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.


Sumber: Antara, Tempo

Kabupaten tangerang

pagar laut

pagar laut misterius

pagar laut tangerang

Tangerang Raya


Populer

Profil Patrick Dorgu, Rekrutan Pertama Ruben Amorim di Manchester United
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami