Jurnalistika
Loading...

Operasi Zebra 2024 Dimulai! Ini Daftar Pelanggaran yang Akan Disasar

  • Jurnalistika

    14 Okt 2024 | 10:55 WIB

    Bagikan:

image

Operasi zebra 2024 dimulai hari ini, Senin (14/10/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww/aa)

jurnalistika.id – Operasi Zebra 2024 resmi dimulai oleh Korlantas Polri hari ini, Senin (14/10) dan berlangsung hingga 27 Oktober 2024.

Selama dua pekan ke depan, operasi ini fokus menertibkan berbagai pelanggaran lalu lintas dengan tujuan menurunkan angka kecelakaan di jalan raya. Langkah ini dilakukan melalui pendekatan edukasi, sosialisasi, serta penindakan berupa teguran.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, mengungkapkan masyarakat perlu mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024.

Baca juga: inDrive Luncurkan Jaket dan Helm Terbarunya lewat Kampanye #inDriveJalanKemBALI

Dia menekanka kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama.

“Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” katanya dalam keterangan yang dikutip dari situs Korlantas Polri.

Fokus Pelanggaran yang Disasar

Ada 14 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Zebra 2024. Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan diawasi secara ketat:

  1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
  2. Kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas yang tidak semestinya.
  3. Pengemudi di bawah umur.
  4. Kendaraan yang melawan arus.
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
  7. Tidak memakai sabuk keselamatan.
  8. Melampaui batas kecepatan.
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
  11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
  12. Kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Sanksi Bagi Pelanggar

Penindakan pada Operasi Zebra 2024 menitikberatkan pada sosialisasi dan edukasi. Meski demikian, sanksi berupa teguran hingga penilangan tetap akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas.

Beberapa pelanggaran umum yang sering ditemui, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan, akan lebih banyak dikenai teguran.

Namun demikian, petugas di lapangan memiliki kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggar tertentu. Selain itu, sistem penindakan berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan tetap aktif selama Operasi Zebra berlangsung.

Kamera ETLE yang sudah terpasang di berbagai lokasi strategis akan terus memantau dan menangkap bukti pelanggaran lalu lintas.

Korlantas Polri berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas tidak hanya selama periode operasi, tetapi juga di hari-hari biasa.

Operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik mengenai keselamatan di jalan dan menurunkan angka kecelakaan.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

operasi zebra

Operasi Zebra 2024

pelanggaran operasi zebra


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami