Jurnalistika.id – Polemik Pendidikan di indonesia memang menjadi sorotan bagi masyarakat, soratan tersebut mencerminkan Pendidikan sebagai objek yang penting dalam mencerdaskan anak-anak bangsa, dari masuknya sekolah hingga akhir ujian sekolah pun menjadi dilema yang harus dirasakan murid.
Masih adanya praktek jual buku pelajaran dan seragam yang dilakukan oleh satuan pendidikan, walau penjualan buku dan seragam sudah dilarang, dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 181 menjelaskan Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: “a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan”
Praktek jual buku pelajaran dan seragam itu dilakukan di SMP Negeri 4 Kota Tangerang Selatan, kepada siswa baru dengan paketan bersamaan buku pelajaran dan seragam sekolah. Sekolah tersebut menjual melalui koprasi dengan harga total keseluruhan untuk laki-laki sejumlah Rp. 2.575.000 dan perempuan sejumlah Rp. 2.655.000.
Dengan total 306 murid baru yang masuk, total jumlah dana keseluruhan untuk seragam dan buku pelajaran hingga lebih dari 820 juta yang dikumpulkan dari penjualan buku dan seragam tersebut.
Dengan harga yang begitu mahal, salah satu orang tua murid yang tidak dapat disebutkan namanya menceritakan kondisinya, ia harus menjual cincin emas demi membeli peketan buku pelajaran dan seragam sekolah.
“Sebelum saya kesekolah, tadi saya harus ke pasar Ciputat untuk jual cincin emas demi membeli seragam dan buku pelajaran, karena belum lama suami saya meninggal dan saya pun belom bekerja,” ungkap orang tua murid, Rabu (15/07/2020).
Iim selaku Ketua Koprasi SMP Negeri 4 Kota Tangerang Selatan menjelaskan, bahwa buku latihan-latihan yang dijual sebagai buku pendamping bukan buku paket.
“Kalo buku dek, kita memang dari pemerintah kita ada, nah tapi kita memang buku latihan-latihan yang kita jual, yang kita jual buku latihan bukan buku paket, buku pendamping lah istilahnya,” ujar Iim, Kamis (16/07/2020).
“Jadi memang yg berkaitan sama PP itu ya, ya ini mah kita gitu terkait buku paket, dari awal memang kalo ada orang tua nanya, ini buku pendamping bukan buku paket,” imbuhnya. Diwaktu yang bersamaan Tim Jurnalistika menemukan keganjalan, bahwa yang perjual belikan ada 2 katagori, buku kerja dan buku penilaian.
Saat dikonfirmasi terkait penjualan buku yang dilakukan koprasi sekolah yang bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, kepada Drs. Joko Budi Santoso, M.Pd selaku Pelaksana Tugas(plt) sementara Kepala Sekolah SMP Negerti 4 Kota Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan walau sudah dihubungi.
Saat tim Jurnalistika menanyakan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Muslim selaku Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan menjelaskan, penjualan buku oleh satuan pendidikan tidak diperbolehkan sama sekali, karena itu merupakan pelanggaran.
“Penjualan buku sudah tidak boleh dilakukan oleh satuan pendidikan, itu merupakan pelanggaran,” ujar Mulism